![]() |
Dok Ilustrasi |
Serang, - LSM Siliwangi Bersatu Banten Bersama Aktivis Aliansi Pamungkas Banten soroti banyaknya dugaan Praktek Bidan Dokter dan Klinik tanpa ijin resmi (Red-bodong) di wilayah kerja Kabupaten dan Kota Serang.
Bung Beka Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang berencana meminta keterangan dan daftar dari praktek tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang," ungkapnya kepada awak media, pada Jumat (03/05/2024)
"Di wilayah Kabupaten Serang di Tahun 2022 dari fakta di lapangan itu ratusan praktek bidan ber plang ternyata data di Dinkes Kabupaten Serang hanya sekitar 70 Praktek yang terdaftar, ini kan perlu penertiban,"ujarnya. Agar masyarakat yang memakai jasa, mereka terlayani sesuai dengan prosedur.
"Coba kalau ada masalah seperti beberapa waktu yang lalau di wilayah PKM Ciruas. ada pasien yang komplain terhadap pelayanan praktek dokter, "kan itu bermasalah dengan perijinan nya. Yang rugi tentu masyarakat yang berobat, "cetusnya.
Terpisah, Babay Muhedi sebagai Aktivis Aliansi Pamungkas Banten menilai terhadap instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan UPT Puskesmas dan IBI Kabupaten Serang lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap oknum bidan yang berpraktik izin bodong ? Ataukah hal yang seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada pembiaran?, "jelasnya.
“Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.
Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
Diharapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan yang melakukan praktik tanpa izin di wilayah Kabupaten dan kota Serang karena sudah melanggar undang undang kebidanan," pungkasnya. (*/Red)