Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Waduh,, !! Diduga Akibat Tercemar Limbah PT. Genensis di Jawilan, Sawah Milik Anggota DPR-RI F-PPP Gagal Panen

SERANG RAYA
Sabtu, 20 April 2024
Last Updated 2024-04-20T05:15:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kab. Serang - Iip miftahul khoiry pemilik sawah sekaligus anggota DPR RI di blok Cibatu/Leuweung Geude, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku sawah miliknya mengalami gagal panen yang diduga akibat tercemar limbah dari PT. Genensis, Sabtu, (20/04/2024) 


Sekitar 1,5 hektar lahan pertaniannya kini mangkrak karena telah tercemar limbah cair yang bersumber dari Pabrik Timah PT Genesis. Selain masalah pengairan, debu sisa peleburan timah itu juga membuat tanam padi menguning kering hingga mati dan gagal di panen.

“Kita gagal panen akibat pencemaran dari PT Genesis, hamparan sawah milik saya sekitar 1,5 hektar akhirnya tidak produktif. Kami makan dari sawah ini, tapi sawah ini sekarang kondisinya begini,” keluh anggota DPR RI Fraksi PPP, Iip Miftahul Khoiry, kepada wartawan. 

Karena kondisi tersebut, pemilik sawah meminta klarifikasi pihak perusahaan dalam hal ini PT Genesis untuk bertanggungjawab atas dampak pencemaran yang mengakibatkan terjadinya gagal panen tersebut.


“Kami berharap pihak PT Genesis yang berdekatan dengan sawah milik saya tolong mengklarifikasi dan bertanggungjawab,” pintanya.

Iip panggilan akrab nya menegaskan, jika dalam waktu 1X24 jam pihak PT Genesis tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan memproses yang tertuang sesuai undang-undang.

“Kami sudah mengambil sample air dan tanah, kalau memang tidak ada itikad baik tidak ada klarifikasi dalam waktu 1X24 jam, kami akan mengikuti proses yang tertuang di dalam undang-undang,” tandasnya iip

Menanggapi hal tersebut, Direktur KLH Banten Ferry Anis Fuad SH, MH menjelaskan, bahwa pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup,” terangnya.

Ketika saat hendak dikonfirmasi, pihak perusahaan PT Genesis melalui sekurity setempat meminta pihak media dan Konsorsium Lingkungan Hidup Provinsi Banten (KLH Banten) agar datang kembali besok.

“Besok saja datang lagi pak, management perusahaan nya sudah pulang,” kata salah seorang sekurity yang tidak menyebutkan namanya.(Heru) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat