TANGERANG,- BBM jenis solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, diduga malah diselewengkan oleh para mafia solar bersubsidi seperti luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH)
Hasil penelusuran awak media terpantau di salah satu SPBU yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu, Teluknaga, Kec. Teluknaga, Kota Tangerang, Banten berkode 34-15511 Diduga terlibat dengan pelaku usaha, yang diduga menyalahgunakan dengan cara mengisi berulang kali dan menimbun BBM jenis SOLAR bersubsidi, di suatu tempat atau lapak yang berada di wilayah kota tangerang, padahal sudah jelas bahwa kegiatan Penyalahgunaan atau penimbunan BBM SOLAR bersubsidi dilarang sesuai ketentuan dan Aturan hukum yang berlaku di indonesia. Minggu (28-04-2024)
Terbatasnya akses untuk konfirmasi kepada Management SPBU 34-15511 mengundang banyak tanya, ditambah keterangan yang dipetik dari salah satu masyarakat sekitar SPBU, bahwa setiap harinya, Mobil box bernopol B 8511 WW tersebut masuk dari mulai jam 14.00 Sore, " mobil mobil truk box dengan plat nomor B8511WW itu masuk kalau gak salah sih hampir setiap hari ada kok, jam 14:00 an lah mulai nya,kadang sampai malam," ungkap salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya
Menanggapi hal itu, Moh Yusup Aktivis Pemerhati lingkungan provinsi banten ia mengatakan, praktek para Mafia BBM Bersubsidi ini telah merugikan banyak masyarakat dan negara dan perlunya ketegasan Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga lainnya seperti BPH MIGAS, dan Hiswana Migas untuk melakukan tindakan pada SPBU SPBU yang ditemukan Nakal dan menangkap Mafia Mafia nya" Ujar Moh Yusup
Sumber yang di himpunan rekan rekan awak Media di lapangan, SPBU 34-15511 yang beralamat di Jl. Raya Kampung Melayu, Teluknaga, Kec. Teluknaga, Kota Tangerang, Banten, kami menduga ada kerjasama yang terstruktur dan terselubung antara oknum Mafia BBM inisial GR dengan oknum di pihak SPBU dan oknum pengurus inisial YDS
Melansir dari situs pertaminapatraniaga.com pada 11 Mei 2023, di Jakarta, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.
Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar," tegas Joevan.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Joevan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak management SPBU 34-15511 yang beralamat di Jl. Raya Kampung Melayu, Teluknaga, kota tangerang dan pihak pengusaha BBM SOLAR bersubsidi inisial GR/YDS belum dapat di konfirmasi wartawan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com Terimaksih. (Heru/Tim/red)