Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemasangan Tiang Provider Diduga Milik PT. RajegNet Menggunakan Penyangga Bambu

SERANG RAYA
Selasa, 30 April 2024
Last Updated 2024-04-30T15:08:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kota Serang, - Pemasangan tiang provider atau penyedia jasa layanan internet di duga milik PT. RajegNet di Kampung Winong kelurahan Walantaka kecamatan Walantaka kota serang, memakai tiang bambu untuk penyangga. Selasa (30/04/2024). 


Terlihat, Pemasangan tiang internet memakai bambu di sekitar jalan lingkungan dan jalan utama Ciruas petir, salah satunya di Kampung Winong kelurahan Walantaka kecamatan Walantaka kota serang. 


Para pekerja begitu cepat pergi saat mau di konfirmasi pemasangan tiang bambu untuk penyanggah tiang internet, terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan, 


Aktivis Aliansi Pamungkas Banten sikapi adanya pemasangan tiang internet diduga milik PT. Rajegnet yang memakai tiang penyangga nya memakai bambu, 


"Diduga tidak sesuai SOP dan RAB masa tiang yang seharusnya memakai besi ini memakai ambu, dugaan ini sengaja terlihat tiang bambu nya pun sudah di cat warna hitam sehingga kalau dari jauh tidak terlihat kalau itu bambu". Ujarnya


Ini cuaca lagi tidak menentu sambung aktivis, "kalau ada apa terjadi roboh mengenai masyarakat atau pengguna jalan siap yang bertanggung jawab". Tegasnya


Terpisah, Budi staf kelurahan saat di konfirmasi awak media mengatakan, "tidak ada pemberitahuan apa lagi ijin resmi ke pihak kelurahan Walantaka". paparnya


Untuk berimbang nya berita awak media mencoba menghubungi Pipin yang di duga pelaksana di lapangan melalui telpon Whatsapp dan pesan via whatsapp namun nihil telpon dan Via whatsapp tidak di respon. 


Untuk diketahui, berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).


Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. 


Sampai berita ini tayang pihak-pihak terkait dari provider atau penyedia jasa layanan internet belum terkonfirmasi. (*/Ba2y) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat