Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Ada Pungli, Pada Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis, Program PTSL di Desa Ciomas, Ombudsman RI Banten Diminta Turun Langsung Ke Lokasi

SERANG RAYA
Sabtu, 27 April 2024
Last Updated 2024-04-27T04:01:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Serang, - Pembuatan Sertifikat Tanah gratis pada Program PTSL di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang diduga melanggar aturan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) pada pengurusan pembuatan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2024.


Demi mencegah adanya praktek Maladministrasi pada penyelenggaraan program PTSL, Ombudsman RI Banten diminta turun langsung ke kecamatan padarincang. Tidak dapat diabaikan begitu saja atas peristiwa tindak pidana tersebut, sehingga diperlukan komitmen bersama antara masyarakat dan penegak hukum serta penyelenggara pelayanan publik dalam mencegah dan memberantas pungli dalam pelaksanaan program PTSL.


Salah seorang warga dari desa ciomas yang enggan di munculkan Identitas nya (S) dirinya mengaku dimintai biaya oleh oknum petugas desa, untuk kepengurusan pada pembuatan sertifikat PTSL di kenakan biaya sebesar 250 ribu rupiah, bukan hanya saya tetangga saya juga sama sudah di minta uang 250 ribu," ungkapnya saat di konfirmasi awak media.


"Bahkan kabar beredar ada bahasa dari oknum petugas Desa, melalui ketua RT, kalo tidak bayar 250 ribu nanti tidak bakalan di ukur oleh petugasnya.


Tidak hanya itu saja, ada sebuah percakapan dari pesan WhatsApp dari seorang warga Desa Ciomas, untuk pembuatan sertifikat PTSL dikenakan biaya sebesar 750 ribu rupiah perorang, cuman baru di mintai DP sebesar 250 ribu rupiah, yang sisanya 500 ribu setelah sertifikat jadi," jelasnya.


Terpisah, Nani Plt Lurah Ciomas menyangkal adanya pungutan tersebut, "itu bohong pak, saya tidak menganjurkan seperti itu, itu bukan di pungut pak, saya setiap sambutan ke masyarakat Program PTSL itu gratis, "ungkapnya pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, adapun yg ngasih mungkin itu tanda terimakasih masyarakat kepada pemerintah desa, dan banyak juga yang gak ngasih," cetusnya.


Selanjutnya kami sebagai kontrol sosial akan terus mendalami dan mencari informasi lebih dalam lagi terkait adanya dugaan pungutan liar pada program PTSL di Kecamatan Padarincang yang mendapat penlok untuk program PTSL anggaran tahun 2024 ini. Dan segera akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak tegas kepada oknum-oknum tersebut.


Perlu kita ketahui, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah. Program tersebut digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan petugas Kelurahan Atau Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Program ini telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.


Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.


Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.


Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).


Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah. (*/Ba2y) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat