Tangerang - Edwar ketua LPK - RI DPD PROV BANTEN, sebagai penerima surat kuasa dari pemberi kuasa, Ny Icha Febriyanti selaku korban kekerasan penganiayaan yang sudah buka laporan ke Polresta Tangerang Kota dengan nomor. TBL/116/II/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Senin (18/03/24)
Edwar, meminta kepastian hukum dalam bentuk surat resmi nya atas LP. Nomor TBL/B/116/II/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANTEN, yang tidak ada kejelasan, dari semua presistiwa tersebut Edwar, menyikapi dalam bentuk perlindungan hukum dan meminta kasus tersebut di proses secara hukum.
Sementara itu, korban penganiayaan (IF) Wartawati Media Antero.co selalu menanyakan hasil perkembangan atau tindak lanjut laporan nya melalui kuasa nya, Edwar ketua LPK- RI DPD PROVINSI BANTEN dan Ujang Kosasih sebagai kuasanya.
Di tempat terpisah, Bonai Kepala biro media Antero.co kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan terimakasih kepada LPK-RI DPD PROV BANTEN, yang sudah ikut serta membantu mengupayakan keadilan untuk wartawati Media Antero.co, agar upaya hukum tetap harus di tegakan, "ujarnya
Menurut Edwar ketua LPK- RI DPD PROV BANTEN saat di konfirmasi langsung awak media di ruang kerja nya menjelaskan, Alhamdulillah setelah saya mendatangi langsung MABES POLRI dan memberikan surat atas laporan klien saya, sudah langsung di sikapi dan ada tindak lanjut proses hukum dari Polresta tangerang, dan untuk tahap saat ini pihak Polresta tangerang sudah memberi surat panggilan terhadap korban kekerasan atau penganiaya yang di lakukan oknum supir mobil gerandong, untuk pemeriksaan lebih lanjut, " Ungkap nya. (Heru)