Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

LPK-RI Dpd Banten Mengambil Sikap Tegas Atas Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan Media Online Antero.co

SERANG RAYA
Rabu, 13 Maret 2024
Last Updated 2024-03-13T12:21:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kab. Tangerang - Ketua LPK-RI DPD PROV-BANTEN Mengambil sikap tegas atas Surat Kuasa No:072/SKKLPK-RI/DPD BANTEN/III/2024 dari pemberi kuasa Ny. Icha Febriyanti Korban Kekerasan Penganiayaan yang sudah D
di Laporkan Ke Polresta Tangerang Kota Dengan No.TBL/116/II/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Rabu, (13/03/2024) 


Edward Ketua LPK-RI DPD PROV BANTEN Secara langsung mendatangi Polresta Tangerang Dan Polda Banten Dalam rangka meminta kepastian hukum dalam bentuk surat resmi atas LP. Nomor.TBL/B/116/II/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN Yang dinilai tidak ada kejelasan,

"Mangka dari semua peristiwa ini kami menyikapi dalam bentuk memohon perlindungan Hukum dan menginginkan Kasus ini di Peroses dengan semesti Nya, Korban IF (Awak Media ANTERO) Selalu menanyakan tuk hasil perkembangan/tindak lanjut dari laporan nya melalu kuasa nya yaitu saya EDWAR Ketua LPK-RI DPD BANTEN Dan UJANG KOSASI Sebagai Kuasa Nya dalam Menindak Lanjuti Laporan Dengan Nomor:TBL./B/116/II/2024/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN,"Ujar Edward. 

Edward menambahkan, "Surat sudah kami serahkan secara langsung, baik Ke KAPOLRESTA TANGERANG BANTEN,Juga KAPOLDA BANTEN Dan Jajaran Nya Sudah Kami temui dan menyerahkan surat serta semua bukti untuk dipelajari dan ditindak lanjuti," Tegasnya. 


Edward juga menyampaikan, "Besok kami pun akan menyerahkan surat resmi secara langsung Ke MABES POLRI Baik PAK KAPOLRI Dan KADIV PROPAM serta Jajaran Nya akan kami temui dan serahkan surat dan bukti secara langsung, Kami Mengharap agar di EVALUASI Terhadap OKNUM POLRI Yang masih mengabaikan pelayanan tuk masyarakat Tentu Nya, Dan Mengingat Kembali Pada PERKAP No 2 Tahun 2022, Pengawasan Melekat(WASKAT)Agar benar ada nya bisa dirasakan oleh masyarakat terutama korban yang sudah melaporkan agar benar benar bisa dilayani/Diperoses dengan semesti nya sesuai aturan dan bisa memenuhi harapan masyarakay dalam mencari keadilan dan perlindungan Hukum,"Pungkasnya.(Tim/red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat