Kab. Tangerang - Bulan Suci Ramadhan 1445 H. biasanya pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa, semua masyarakat berburu takjil di sepanjang jalan Nasional di wilayah kecamatan jayanti, tepatnya di depan pasar jayanti, namun suasana menjadi tidak bagus akibat Mobil Dum Truck pengangkut Tanah yang diduga langgar Perbup Nomor 12 Tahun 2022 sehingga membuat kemacetan dan sangat membahayakan penggunaan jalan, Minggu, (31/03/2024)
Banyak masyarakat khususnya di kecamatan jayanti mengeluhkan aktifitas truck tanah yang ber operasi di siang maupun sore hari dan melanggar peraturan yang telah di buat oleh bupati kab Tangerang, karena sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan dari kalangan anak anak sekolah maupun karyawan,dan masyarakat umum lainnya .
H. Alamsyah Mk, Aktivis Senior Asal Kabupaten Tangerang, yang juga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Geram Banten Indonesia, angkat bicara dan merasa geram dengan ulah para pengusaha yang diduga membiarkan armada pengangkut Tanah untuk melanggar Perbup Nomor 12 tahun 2022.
“Kita berharap penegak PERBUP dapat menyikapi dan menindaklanjuti Truck pengangkut tanah yang masih bandel beroperasi disore hari apalagi ini bulan puasa banyak masyarakat yang berburu takjil di sepanjang jalan nasional di depan pasar jayanti, Bila perlu panggil para kordinator kordinator lapangannya yang ngeyel terhadap perbub kab Tangerang ,” tegas H. Alamsyah
Alamsyah juga menambahkan, “Selain main gas seenaknya, truk pengangkut kerap menjatuhkan tanah merah ke jalan yang berpotensi menjadi salah satu penyebab kecelakaan,"Cetusnya.
Alamsyah menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih ragu dalam melindungi pengguna jalan, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut terlihat lantaran Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan izin jam operasional truk pengangkut hasil tambang beberapa kali dilakukan perubahan.
“Awalnya yang mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap H. Alamsyah Mk.
Bang H. Alam sapaan akrabnya juga mengungkapkan, dalam Pasal 7 Perbup 12 Tahun 2022 tersebut, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Bupati ini. Dimana, ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.
“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar Perbup itu,” tanya Alamsyah.
Menurutnya, meskipun Perbup tersebut berubah-ubah, namun sangat disayangkan Perbup tersebut sama sekali tidak dirancang untuk diterapkan sanksinya bagi pelanggar Perbup itu sendiri.
“Ini kan jadi pertanyaan besar bagi kami masyarakat Kabupaten Tangerang. Sebab, percuma adanya peraturan tersebut meskipun 10 kali mengalami perubahan tetap saja akan terus terjadi pelanggaran,” keluhnya.
Diketahui, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (Heru)