Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ada Apa Dengan Oknum Penyidik Polsek Jatiuwung,?? Kasus Dugaan Pencurian Emas 75 Karat Terkesan Ditutup Tutupi

SERANG RAYA
Senin, 25 Maret 2024
Last Updated 2024-03-25T06:57:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Banten - Edwar Pelapor Kasus Dugaan Pencurian Emas 75 Karat, di Mapolsek Jatiuwung Mapolres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, merasa ada kejanggalan sehingga akan secepatnya melakukan Praperadilan, Senin, (25/03/2024) 


Edwar, Saat di temui di Kantor nya, Lpk-Ri Dpd Provinsi Banten, menyampaikan, dirinya merasa ada kejanggalan dalam perkara kasus dugaan pencurian Emas yang ia laporkan ke Mapolsek Jatiuwung.

"Saya sebagai warga Indonesia sangat kecewa atas pelayanan Polri di wilayah hukum Polsek Jatiuwung yang prosesnya dari mulai tahun 2001 dari laporan saya dan hingga saat ini saya anggap abu-abu prosesnya, karena kenapa abu-abu, Karena  PH tidak diberikan tembusan daripada SP3, bahkan saksi pun mengatakan sejujurnya Kalau EMas itu dijual dan di ketahui oleh mereka, dan juga yang membuat kami menduga ada kejanggalan bahwa Saksi tersebut agar tidak membuka mulut bicara dengan siapapun dengan alasan karakter Saya (red oknum), selalu begitu, selanjutnya, ke mana barang bukti daripada hasil penjualan itu dan siapa penandanya, "Ucap Edwar.

Masih Edwar, "Saya sebagai pelapor yang di dampingi kuasa hukum saya ingin kejelasan daripada penyelesaian dari oknum tersebut dari saksi dan keluarga korban di wilayah hukum Tasik Malaya Jawa Barat (Rumah Saksi) bukan di mapolsek Jatiuwung,(Mapolres Tangerang Kota,/ Polda Metro Jaya."Imbuhnya.


Edwar juga mengatakan, "Saksi memberikan keterangan palsu di Tasik, yang juga ikut serta mengatakan sejujurnya Kalau Mas itu dijual bukan di gadai dan di ketahui oleh mereka,  inilah hal yang banyak ditutup-tutupi. Dalam konferesipers  ini Edwar selalu Pelapor meminta dukungan teman-teman semua agar bisa membuktikan kebenaran dan menghapus pembenaran atas kasus/laporan ini, bertujuan agar kepercayaan masyarakat terhadap polri masih terjaga dan dapat di percaya /jangan hanya segelintir oknum kepercayaan masyarakat hilang turun kembali terhadap polri,"Jelas Edwar. 


"Dalam penafsiran saya oknum tersebut yang sudah kami laporkan ke propam  dan oknum tersebut juga yang melakukan penyelesaian yang bagi saya sepihak, karena di situ hanya ada antara daripada keluarga korban dan oknum tersebut, bahkan di larang memberi info kepada siapapun yang pada akhirnya inpo itu bocor sendiri dari mulut saksi sendiri yang mengatakan dan itu ada rekamannya, kami siap berperkara sesuai daripada undang-undang hak kami untuk membuat melakukan suatu pra peradilan dan juga kami sudah menyiapkan beberapa bukti Chat Oknum Kanit, yang sudah saya laporkan ke kadiv propam Mabes polri, yang menangani laporan saya pada saat itu agar di priksa, dengan sebenarnya dan terbuka dalam memberikan keterangan yang sebenarnya, agar bisa memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,"Ujar Edwar. 

Pelapor sudah melakukan konfirmasi kepada oknum penyidik, namun sampai saat ini tidak ada jawaban. 



Terlapor yang sudah mengakui pada saat di komportir dengan edwar sebagai Pelapor sampai saat ini belum di tahan dan juga kemana barang bukti dan penadah yy menerima/membeli barang bukti dari laporan tersebut, dengan tiba-tiba polsek jatiuwung mengeluarkan surat SP3, Namun saat Pelapor mengkonfirmasi kepada oknum penyidik tidak memberi jawaban seperti layaknya sinetron seolah proses kasus ini sudah ada skenarionya. 


Hingga brita ini di terbitkan Pelapor dan Kuasa hukum nya segera mungkin akan mendatangi/Konfirmasi ke Mapolsek Jatiuwung dan berlanjut ke Kadiv Propam Mabes Polri di Trunojoyo untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com Terimaksih. (Heru/Tim/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat