Namun mirisnya disaat acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun anggaran 2025 tingkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten yang digelar beberapa waktu lalu anggota wakil rakyat tersebut tak menampakkan diri dalam acara tersebut.
“Anggota Dewan Lu’Lu’ul Pu’Adiah ternyata yang paling banyak kegiatan Pokirnya di Kecamatan Jayanti. Dia aja ada 12 paket kegiatan Pokir. Datang mah kaga waktu Musrenbang Kecamatan Jayanti,” ungkap LN salah aktivis di wilayah Kecamatan Jayanti,
Padahal agenda tahunan itu kata LN, dinilai penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dan juga masyarakat maupun pemangku kebijakan di Desa bisa melakukan tanya jawab atau interaksi langsung dengan para anggota Dewan terkait aspirasi masyarakat yang menjadi skala perioritas di tahun yang akan datang.
“Kalau kegiatan Pokir yang ada urusan dengan proyek paling getol,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivis senior asal Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK menyebut, Ketidakhadiran para wakil rakyat Dapil 1 pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) RKPD tahun anggaran 2025 di Kecamatan Jayanti selain dinilai ALERGI, ia juga mengatakan Dewan lupa dengan janjinya.
“Jadi tolong kepada wakil rakyat agar benar-benar memahami ini dan ini semua untuk masyarkat, jadi jika kaitan dengan urusan rakyat saja lalu wakilnya tidak hadir mau bagaimana coba?,” tanya Alamsyah pada Selasa (30/1/2024).
Ia berharap di masa masa akhir jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang jangan sampai lupa dengan sumpah janjinya.
“Jangan berpikir masa pengabdiannya mau berakhir lalu lupa dengan sumpah dan janjinya,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, dewan Lu’Lu’ul Pu’Adiah suarageram.co belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com Terimaksih.
(Heru/red)