Pekan Tebih - Tim saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu menolak hasil pleno Kecamatan Kepenuhan Hulu meminta untuk diadakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Desa Muara Jaya. Hal itu disampaikan oleh Saksi Pleno Kecamatan Kepenuhan Hulu khususnya Desa Muara Jaya Muhammad Zen dan Tera Irawan
Pleno Kecamatan Kepenuhan Hulu dilaksanakan sejak hari Senin 19 Februari 2024 sampai hari Kamis 22 Februari 2024 di Komplek Kantor Camat Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Tera Irawan mengatakan, Kami dari saksi PAN menolak hasil pleno yang dilaksanakan oleh Panwaslu dan juga PPK yang ada di kecamatan, alasannya adalah pertama dari C hasil mulai dari TPS 1 sampai akhir ditemukan daftar pemilih khusus (DPK) yang jumlahnya sangat signifikan daftar pemilih khusus yang sangat signifikan itu rata semua mulai dari TPS 1 sampai 15 dan itu tidak masuk akal karena daftar pemilih khusus itu hanya bermodalkan KTP, nah KTP mereka bisa milih tapi KTP ini pun harus diverifikasi oleh pengurus KPPS iyakan? Kalau dia itu memilih di tps tersebut atau beralamat di TPS tersebut dia boleh memilih tapi kalau dia beralamat di dapil lain ntuk surat suara kabupaten dia tidak boleh milih nah, Mungkinkah di TPS itu ada 44 orang pemilih khusus itu tidak masuk akal sementara pemilih di RW tersebut itu hanya sekitar 300 orang ada yang 36, ada yang 22 itu tidak sangat masuk akal sehingga kita total dari jumlah dari daftar pemilih khusus desa Muara Jaya itu berjumlah 298, 300 pemilih khusus. kalau bahasa kita pemilih khusus ini kalau tidak jelas itu pemilih siluman rasanya, pemilih siluman tidak tau kita datang nya dari mana. Kok bisa sama setiap tps dari tps 1 sampai 15 seperti itu. Kamis, (22/2)
"Dari TPS 1 sampai 15 seperti itu gitu logikanya Kalau kertas suara itu surat suara itu adalah berjumlah seluruh DPT, DPT itu rata-rata 300 pemilih berarti surat suara diberikan 300 ditambah 2% dari 300 berarti 306 kalau seandainya seluruh pemilih yang ada DPD itu hadir ditambah dengan jumlah DPK yang lebih dari 20 tadi 44 dipastikan surat suara itu kurang dipastikan kurang Nah makanya dengan terjadinya DPK yang tinggi tadi sehingga menguntungkan Salah satu partai Suaranya sangat signifikan dan itu tidak masuk akal karena kita Yakin di TPS tersebut di salah satu tidak mungkin pemilik itu 100% kepada Salah satu partai tidak mungkin caleg banyak, yang berebut suara itu bukan satu dua orang tapi banyak tidak mungkin Bulat itu sampai mendekati 100% nah patut diduga itu dengan daftar pemilih khusus tadi, disinilah makanya tadi pleno ini kita minta agar dibuka kotak suara, dibuka kotak suara kita lihat hasil coblosan dengan yang ada di teli, Saya hanya ingin itu ingin menyamakan suara yang di surat suara dengan yang ada di teli kalau seandainya itu sama kita tak ada soal kita lanjut tapi tadi aspirasi kita ditolak, segala macam baik itu seluruh anggota PPK dan juga anggota Panwaslu beserta saksi padahal temuan kita untuk Alasan kita untuk membuka surat suara tadi itu sudah sangat jelas sekali".
Kedua, pada saat penghitungan suara pada tanggal 14 Feburari kami mengirimkan saksi di seluruh TPS yang ada di Muara Jaya tapi tidak boleh masuk, jadi artinya tidak ada saksi kami dari kabupaten yang bisa mengikuti di seluruh TPS Muara Jaya dikarenakan adanya intimidasi adanya penolakan, penolakan sehingga saksi kami itu pulang.
Intinya kita menolak maka dari sarankan untuk membuat berita keberatan dengan surat model D sudah kita buat sudah kita layangkan dan kita juga buat surat ke bawaslu kita juga menolak hasil pleno yang ada di Desa Muara Jaya kita tolak, kita merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang itu lagi jalannya, kita tolak hasil pleno dan kita menginginkan untuk melaksanakan PSU secepatnya." kata Tera". (*/AL)