SERANG, - Sepertinya sudah hal yang biasa terjadi penggunaan jasa calo rekrutmen karyawan diduga masih dibutuhkan oleh perusahaan, sebab, penggunaan jasa calo atau agent dapat menghemat waktu dalam menemukan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Akan tetapi, perusahaan harus dapat memastikan bahwa agent atau calo yang digunakan merupakan resmi atau yang diakui pemerintah. Apabila perusahaan menggunakan calo ilegal, bisa kena sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan, tak ubahnya seperti yang terjadi di PT PWI 2, dari hasil penelusuran awak media, diduga terjadinya rekrutmen berbayar oleh oknum oknum tertentu, senin (05/02/2024)
"Dinas Ketenagakerjaan biasanya akan memberikan sanksi teguran kepada perusahaan. Pertama, karena biasanya calo ini ada orang di dalamnya (perusahaan). Jadi internalisasinya" ucap Jhons Arieza Aktivis Banten
Diwaktu yang sama sebut saja siti (nama samaran) ia mengatakan pada awak media terkait dugaan rekrutmen karyawan berbayar di PT PWI 2 kabupaten serang
"Ia pak saya juga di tawari kerja di PT PWI 2, cuma gak ada uang untuk nyogok nya katanya sih bayar ada yang 7 juta da juga Yang 9 juta", ungkapnya pada awak media,
Diperkuat dugaan rekruitmen berbayar, salah satu oknum (red-orang dalam) mengatakan " Iya saya juga dapat satu masukin karyawan tapi saya belum berani ambil uangnya sebelum dapat KPK", jelasnya
Jelas dalam narasi di atas rekruitmen karyawan di samping memakai calo dari luar juga di pungut biaya yang fantastis, jadi kami berharap kepada pihak-pihak berwewenang (red-terkait) khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan sangsi tegas. Tutup Aktivis Banten. (*/Red)