Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Meski Cuti Bersama, Pelayanan Perekaman Ktp-El Dan IKD Di Kantor Kecamatan Jayanti Tetap Dibuka

SERANG RAYA
Jumat, 09 Februari 2024
Last Updated 2024-02-09T02:56:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kab. Tangerang
- Pemerintah Kecamatan Jayanti, tetap membuka pelayanan di hari libur panjang, mulai tanggal 8-11 dan juga 14 Februari 2024. Pelayanan ini dikhususkan untuk layanan perekaman dan Cetak e-KTP juga aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan ekstra ini dalam rangka mendukung proses pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, Jum'at, (09/02/2024) 

Camat Jayanti, Yandri Permana, S. Stp, mengatakan ini sebagai tindak lanjut kami sesuai intruksi di Kecamatan Jayanti dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu tahun 2024 sesuai Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang menindaklanjuti Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil Tanggal 6 Pebruari 2024 .

“Pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Jayanti tetap dibuka selama cuti bersama dari tanggal 8,9,10 dan 11 di dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jadi, warga masyarakat silahkan datang pada jam layanan tesebut,”ujarnya.

Sementara itu, Agus Suhendar, Upt. Dukcapil Kabupaten Tangerang, Perwakilan Kecamatan Jayanti, mengatakan, "Adapun persyaratan yang dibawa saat perekaman KTP el cukup membawa Foto copy KK dan Berusia 16 Tahun Ke atas," Tutur Agus. 



Agus Suhendar juga berharap,"Agat warga masyarakat Indonesia khususnya Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang kepada yang belum melakukan rekaman E-Ktp, saatnya daftar agar terdaftar atau belum Menindaklanjuti dalam pemilihan legislatif agar segera melaporkan diri dan bisa dibantu secara online dan untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 Legislatif maupun pemilihan presiden dan Wakil Presiden,"Imbuhnya.


Dijelaskan juga oleh operator Pelayanan E-Ktp,  Akh Rizal Fauzi. S. Ip warga yang ingin melakukan aktivasi IKD cukup membawa foto copy KK dan Silakan unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store atau kalau pun tidak bisa bawa KK, cukup menghafal NIK-nya, pasti kami diproses.“Tidak membawa KTP atau KK tidak masalah, yang penting hafal NIK-nya, kami siap untuk proses aktivasi IKD-nya,”Pungkasnya.(Heru) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat