Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Teeett Tooottt,,, Bawaslu Kabupaten Tangerang Resmi Berhentikan Panwascam Jayanti

SERANG RAYA
Kamis, 25 Januari 2024
Last Updated 2024-01-25T07:01:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

TANGERANG
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang secara resmi memberhentikan tetap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayanti Sarnaja, pasca dilaporkannya dugaan pemerasan Ketua Panwaslu kepada Calon Legistatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam putusannya secara resmi dengan Kasus No: 001/Reg/LP/PL/Kab/11.08/I/2024, hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 23/01/2024, menyimpulkan bahwa :

1. Saudara Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.


2. Saudara Dede Nasihudin dan Saudara Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu.

Bawaslu Kabupaten Tangerang Merekomendasikan bahwa Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti (Pemberhentian tetap). Serta untuk kedua komisioner Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis).

Hasil tersebut melalui tahapan kajian yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang dan menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.(Heru/RED) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat