Kabupaten Serang, - Perbedaan buruh dengan pengurus serikat pekerja di PWI 1 jelas ada perbedaan, pasalnya dari pengajuan pengunduran diri suka rela yang sudah berjalan sejak bulan juli 2023 yang lalu sampai Januari 2024 masih berjalan.
Namun disayangkan oleh buruh yang pada saat itu mengajukan pengunduran diri secara sukarela merasa dikhianati oleh pengurus serikat
Pasalnya kesepakatan yang telah disepakati bersama untuk pesangon sudah ditetapkan sebesar 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), untuk buruh karyawan.
Sedangkan untuk pengurus serikat keseluruhan baik dari FSB Garteks - KSBSI, SPN, KSPN, FSB KIKES KSBSI, Serikat Pemuda Pancasila, mendapatkan pesangon sebesar 1,5 PMTK.
Dengan adanya hal tersebut terungkap nyata adanya ketidakadilan dan ketidaksesuaian antara Pengurus serikat dengan keanggotaan serikat yang tiap bulannya membayar cos yang berharap besar akan adanya pembelaan dari pengurus serikatnya.
" Tidak adil mendengar info pesangon yang dibeda-bedakan, kita buruh cuman 1 PMTK, sedangkan pengurus serikat 1,5 PMTK," ujar buruh, Kamis 25 Januari 2024.
Peran serikat pekerja sudah jelas diatur untuk melindungi anggotanya yaitu karyawan yang membayar cos perbulan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.
Selain itu dengan adanya perselisihan uang pesangon yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan seharusnya serikat dapat menyelesaikan perselisihan hubungan kerja, sebab serikatlah sebagai pelaksana serta penanggungjawab.
Red. Khondoy Soja.