Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang Lakukan Koordinasi Pemantauan Situasi Pemilu

SERANG RAYA
Kamis, 18 Januari 2024
Last Updated 2024-01-18T23:27:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Tangerang - Dalam upaya memastikan pelaksanaan  tahapan pemilihan umum (pemilu) berjalan sesuai rencana dan dalam upaya mewujudkan pemilu damai dan kondusif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang melakukan koordinasi pada hari Kamis (18/01/2024) bertempat di Ballroom Istana Nelayan, dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), jajaran Badan Kesbangpol dan para Kepala Seksi ( Kasi) Pemerintahan Kecamatan dan Kasi Pemerintahan Kelurahan se-Kabupaten Tangerang.


Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat, mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu sudah dan sedang dilaksanakan sebagaimana Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.


"Pelaksanaan tahapan pemilu saat ini antara lain sedang dalam masa kampanye, pengelolaan logistik pemilu dan pendistribusian logistik pemilu. Para Kasi Pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya perlu terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu dan situasi pemilu di wilayah masing-masing," ujar Encep.


Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyampaikan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang dutunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi. Program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu adalah wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.


"Pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 diatur misalnya terkait larangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat tertentu atau memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat tertentu, termasuk larangan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye," kata Umar.


Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, memaparkan aspek hukum dalam pengawasan kampanye dan logistik pemilu, antara lain hal-hal yang diawasi dalam kampanye, seperti adninistrasi kampanye, penyelenggara kampanye, metode kampanye, peserta kampanye dan materi/konten/isi kampanye. (*/Acy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat