Kabupaten Serang, Kasus penggelapan uang pesangon karyawan PT PWI 1 yang di lock oleh pihak perbankan sangat miris, pasalnya masalah tersebut sampai di akhir pengunjung akhir tahun belum ada penyelesaian. Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya karyawan PT PWI 1 yang meminjam uang kepada koprasi simpan pinjam dan beberapa perbankan adalah anggota SPN PWI 1, bahkan program simpan pinjam Bissmi, BPR Majalengka diakui bahwa program tersebut adalah program SPN PWI 1 untuk anggotanya dengan tujuan untuk mempermudah dan mensejahterakan anggotanya, dikarenakan persyaratannya pun sangat mudah.
Namun disisi lain ada beberapa agunan menurut karyawan yang menjadi jaminan diantaranya, jamsostek, ijazah, bahkan ada yang berupa buku nikah sebagai persyaratannya. Sehingga sampai saat ini jaminan perbankan tersebut belum dikembalikan kepada yang berhak.
Kini karyawan PT PWI 1 meminta keadilan yang seadil-adilnya, bahkan mereka (Karyawan-red) sampai berani melakukan meminta tolong kepada pihak ketiga sebagai pendamping hukum dikarenakan SPN PWI 1 yang sebagai payung hukum perlindungan bagi anggotanya (karyawan-red) tidak menggubris keluhan anggotanya yang jelas-jelas bertahun-tahun membayar uang cos bulanan.
Sementara disisi lain SPN PWI 1 adalah penjamin anggotanya yang meminjam uang di perbankan simpan pinjam Bissmi, BPR Majalengka demi kebaikan dan kesejahteraan karyawan anggotanya.
Disini lain SPN PWI 1 juga harus mampu membela hak karyawan yang digelapkan oleh pihak perbankan dikarenakan perbuatan tersebut sudah tidak wajar dan seharusnya SPN PWI 1 dapat menyikapinya dengan tegas bahkan jika perlu anggotanya bisa dikerahkan untuk melakukan aksi damai apabila mereka (SPN PWI 1-red) benar-benar berpihak kepada anggotanya.
Jika SPN PWI 1 tidak membela hak anggotanya, maka apa gunanya iuran cos bulanan yang bertahun-tahun lamanya dikumpulkan, jika pada akhirnya mereka (anggota SPN PWI 1-red) meminta pendampingan hukum kepihak luar.
Hal tersebut juga mendapatkan respon baik dari beberapa pendamping hukum karyawan yang diluar Konteks perusahaan dan serikat. Mereka (PH) melakukan pertanyaan yang sama yaitu tentang karyawan:
Apakah karyawan telah ikut serta dalam kepengurusan serikat?
Dan karyawan itu sendiri mengatakan bahwa mereka ikut dalam keanggotaan serikat (SPN PWI 1-red).
Pertanyaan Kuasa hukum simpel pada saat itu, kemanakan serikatnya? Bukankah karyawan bayar cos bulanan kepada serikat?
Mereka karyawan menjawab bahwa benar mereka membayar cos bulanan kepada serikat.
Dengan adanya kejadian tersebut para pendamping hukum karyawan miris dan mengusap dada mereka.
Apa gunanya karyawan membayar cos bulanan namun pada akhirnya mereka meminta tolong kepihak ketiga, untuk apa uang tersebut?
Karyawan hanya bisa diam, dikarenakan pertanyaan tersebut yang pantas menjawab adalah serikat SPN PWI 1 sebagai pengurus payung mereka.
Sampai artikel ini ditayangkan, beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Bersambung...
Penulis: Khondoy Soja