Kabupaten Serang, RDRA mantan Karyawan PWI Satu yang sudah patuh aturan untuk melunasi hutang cicilannya di BPR Majalengka bahkan dirinya rela uang pesangonnya dipotong dengan tujuan agar dirinya tidak mempunyai beban dikemudian hari.
Hal tersebut diungkapkan RDRA, Kamis (14/12/2023).
" Masuk cicilan sudah 17 bulan, tenor 36 bulan, dari pesangon PHK sudah dipotong oleh pihak Bissmi dari Bank Mandiri, namun yang janggal sampai saat ini masih ada penagihan kerumah, pada saat itu yang di debit Rp. 34.200.000. (Tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)." Ucap RDRA
" Yang nagih kerumah saya Bapak Rizky dari kolektor BPR Majalengka pada bulan Oktober, bahwasanya saya masih memiliki tunggakan dari bulan Agustus sebesar Rp. 34.200.000., " Terang RDRA.
Dari hasil data diterangkan bahwa pihak Mandiri KCP Cikande mentransfer ke pihak simpan pinjam Bissmi.
Menurut Nasabah bahwa dirinya pada saat bekerja menerima gaji melalui Bank BWS KCP Cikande dan dipindahkan payroll atas penawaran serikat Kokom selaku anggota serikat, dan dipinta administrasi sebesar Rp. 4.000.000., (empat juta rupiah).
" Saya bayar ke ibu kokom pada saat setelah mendapatkan uang pesangon, " Jelas RDRA.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy soja