Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

PT. Inti Global Kini Dalam Penyelidikan Polres Serang

SERANG RAYA
Kamis, 28 Desember 2023
Last Updated 2023-12-28T06:28:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kabupaten Serang, Beberapa karyawan dan manajemen PT Inti Global penuhi panggilan Polres Serang untuk dipintai keterangan terkait kecelakaan kerja yang terkena uap panas. 


" Kemarin karyawan sama manajemen perusahaan Inti Global di panggil pihak kepolisian polres serang, " Ucap Karyawan, Kamis (28/12/2023).


Info dari karyawan tersebut diperkuat setelah awak media menanyakan kebenarannya kepada Iptu Dedi Jumaedi selaku Kasi Humas Polres Serang. 


" Prosesnya sedang dalam proses penyelidikan sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, " Ucap Kasi Humas. 


Sebelumnya karyawan PT Inti Global dalam satu minggu terakir ini mengalami dua kecelakaan kerja, keduanya tidak terdaftar di BPJS. 


1. https://www.serangraya.com/2023/12/pt-inti-global-memakan-korban-lagi.html 


2. https://www.serangraya.com/2023/12/pt-inti-global-di-police-line-polres.html


Bagaimana sanksi hukum apabila perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja?


Sesuai dengan Pasal 29 jo Pasal 30 UU No. 3 Tahun 1992 di atas, maka jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarakan pekerja atau buruh (tenaga kerja) sebagai peserta program jaminan sosial adalah sanksi pidana (kurungan dan denda), serta sanksi administrasi.


Kapan karyawan harus didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?


Peraturan BPJS Ketenagakerjaan


Peraturan ini bersifat wajib untuk segera dilakukan segera setelah masa kerjanya mendekati tiga bulan. Untuk karyawan kontrak di bawah tiga bulan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS jaminan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).


Siapa yang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan?


(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan.


Kerugian apa saja yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja pada karyawannya?


Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja antara lain adalah : 


1. Kerugian ekonomi yang meliputi : 

2. Kerusakan alat, bahan dan bangunan 

3. Biaya pengobatan dan perawatan 

4. Tunjangan kecelakaan 

5. Jumlah produksi dan mutu berkurang 

6. Kompensasi kecelakaan 

7. Penggantian tenaga kerja yang mengalami kecelakaan.


Red. Khondoy Soja

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat