Banten, - Tim Firma Hukum UJK & Partners Resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok ke Polda Banten, Jum'at (15/12/2023).
Advokat Luqmanul Hakim.SH.MH dan YUSUF SAEFULAH.SH selaku Kuasa Hukum DENI JUWENI menjelaskan kepada awak Media, berdasarkan kuasa khusus dari Deni Juweni mewakilinya untuk melakukan tindakan hukum membuat laporam polisi ke SPKT polda Banten,terkait dugaan tundak pidana UUITE pasal 35, dimana Akun Tiktok tersebut menggunakan nama dan poto orang lain seolah-olah benar,dalam video tersebut mensoal nama komisaris yang dianggap oleh pengguna akun bohong,palsu dan provokator disebarluaskan di medsos, setelah kami memberikan bukti2 dan saksi ke penyidik alhamdulilah telah diterima dan telah di cek ke asliannya,tegas para advokat Firma Hukum UJK,
Masih dalam keterangannya Advokat asal aceh ini mdngingatkan kepada masyarskat agar berhati hati menggonakan sosial media kerna ada jerat hukum menanti apabila tidak berhati hati. pungkasnya.
Red