Penertiban yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut menyita sebanyak beberapa APK yang dinilai menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 70 ayat 5 tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti, Sarnaja, mengungkapan, penertiban ini merupakan penertiban Apk yang tidak sesuai aturan.
"Penertiban kali ini adalah penertiban Apk yang tidak sesuai aturan, Ada lumayan banyak titik APK yang kami tertibkan," ungkap Sarnaja.
"Sebanyak beberapa titik rekomendasi (penertiban) ini karena APK tersebut melanggar. Tidak hanya lokasinya yang tidak sesuai, tetapi ukuran hingga desain APK juga melanggar," terangnya.
Panwaslu Kecamatan Jayanti mengaku penertiban APK ini akan rutin dilakukan setiap pekan, Sejauh ini Panwaslu Kecamatan Jayanti bersama Satpol PP Kecamatan Jayanti sudah menertibkan sekitar 50 APK,"Pungkasnya.(Heru)