Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Panwaslu Kecamatan Jayanti Bersama Satpol PP Menertibkan Pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) Yang Tidak Sesuai Aturan

SERANG RAYA
Kamis, 07 Desember 2023
Last Updated 2023-12-07T05:54:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kab. Tangerang
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayanti bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK)  yang melanggar ketentuan   di Kawasan Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, (07/12/2023).

Penertiban yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut menyita  sebanyak beberapa APK yang dinilai menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor  4 tahun 2017 pasal 70 ayat 5 tentang pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti, Sarnaja, mengungkapan, penertiban ini merupakan penertiban Apk yang tidak sesuai aturan.

"Penertiban kali ini adalah penertiban Apk yang tidak sesuai aturan, Ada lumayan banyak titik APK yang  kami tertibkan," ungkap Sarnaja. 


Ia menegaskan, pemasangan APK harus sesuai dengan rekomendasi KPU. APK dilarang dipasang di dekat tempat ibadah, pendidikan, layanan umum, Pohon hingga instansi pemerintahan.

"Sebanyak beberapa titik rekomendasi (penertiban) ini karena APK tersebut melanggar. Tidak hanya lokasinya yang tidak sesuai, tetapi ukuran hingga desain APK  juga melanggar," terangnya.


Panwaslu Kecamatan Jayanti mengaku penertiban APK ini akan rutin dilakukan setiap pekan, Sejauh ini Panwaslu Kecamatan Jayanti bersama Satpol PP Kecamatan Jayanti sudah menertibkan sekitar 50 APK,"Pungkasnya.(Heru) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat