Aminudin' Korlap dan juga sebagai ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten mengatakan" ini jelas adanya dugaan ketidak tegasan kepala Dinas PUPR provinsi Banten pada bawahan nya ditahun 2022 dan 2023, rakyat Banten sudah melihat adanya kegiatan pekerjaan Kontruksi di lingkungan Dinas PUPR Babten.yang mana adanya Dugaan yang sudah merugikan keuangan negara dan rakyat Banten yaitu Mangkrak nya Pembagunan Jembatan Jati Pulo yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Dan juga adanya Dugaan pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong ditahun 2022 yang tidak selesai dalam Laporan progres pekerjaan ke BPK RI Perwakilan Banten. Dan di tahun 2023 terjadi lagi kegiatan pekerjaan Kontruksi dengan Nilai Rp.67.119.327.600,00.lebih dalam pelaksanaan pengiriman atau angkut BBM Menggunakan mobil Plat Merah ( kendaraan Storing ) dan Mobil Tlailer ( kendaraan angkutan alat berat) yang diduga dari satuan kerja Dinas PUPR Prov.Banten. ini patut dipertanyakan apakah kendaraan Plat Merah tersebut sudah di alih Fungsikan dijadikan Jasa Angkutan BBM Umum ke proyek yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor atau pada waktu lelang/ Tender dijadikan Dokumen pengajuan lelang Syarat Surat Dukungan Barang dan Alat dari satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Banten. Ini perlu dipertanyakan. Maka dengan ini kami Layangkan Surat Audensi ke DPRD Prov.Banten Komisi IV yang sebagai Bidangnya. agar tau apa yang selama ini telah terjadi dilingkungan Dinas PUPR Banten.
Lanjut "Aminudin" dan kami minta kepada Aparat Penegak Hukum Diwilayah Banten untuk serius dalam menyikapi adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan di Proyek proyek yang menggunakan Anggaran APBD Provinsi Banten ini . Kalau terus dibiarkan Provinsi Banten pada pekerjaan kontruksi akan krisis pada pengadaan barang jasanya.(Babay)