Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Karyawan PT Inti Global Alami Kecelakaan Kerja, Tidak Terdaftar BPJS

SERANG RAYA
Jumat, 22 Desember 2023
Last Updated 2023-12-22T07:22:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kabupaten Serang, - Disayangkan PT Inti Global yang berproduksi Bata Hebel bertahun-tahun di Kampung Keramat, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, tidak daftarkan Karyawannya ke BPJS, baik kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan pensiun, Jumat (22/12/2023). 


Hal tersebut diketahui setelah awak media mendapatkan informasi adanya kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, yang mana dari hasil investigasi ditemukan adanya kejanggalan dari akses BPJS pada saat berobat tidak menggunakan BPJS kesehatan. 


" Atas nama Lili Karyawan PT Inti Global bagian Boiler yang mengalami kecelakaan kerja terkena uap panas tidak memiliki BPJS, sehingga harus bayar normal, " Ucap pegawai, Selasa (19/12/2023). 


Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.


Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 


Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).


Kewajiban Perusahaan Mengikuti Jamsostek. 


Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17). 


Dasar hukum:


1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 


2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 


[1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS. 


[2] Pasal 14 UU BPJS. 


[3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012.


[4] Pasal 2 ayat (3) PP 84/2013.


[5] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013.


[6] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”).


[7] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013.


[8] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013.


Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi. 


Red. Khondoy Soja

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat