Kabupaten Serang - Kecamatan Anyer melaksanakan kegiatan Isbat nikah melalui program Bupati Kabupaten Serang, sudah berjalan ke 6 Kali untuk Di Kabupaten Serang.
Masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, secara Negara tidak syah,dan hanya tercatat secara agama maka dengan itu diadakanlah isbat nikah di 29 Kecamatan Se-kabupaten Serang ini bisa bermanfaat untuk masyarakat yang bertempat Halaman Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Jum,at (17/11/2023)
Bakhtiar Rifai S,Pd, M.H. Sekmat Anyer,"
mengatakn mewakili Muspika Kecamatan Anyer ini merupakan program andalan Bupati Serang, Kedudukan isbat nikah sendiri telah mendapatkan pengakuan dengan di buktikan ada nya regulasi hukum,"ujarnya
"Dalam bunyi pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1Tahun 1991 tentang Komplikasi hukum Islam, yang menentukan isbat nikah bisa di ajukan ke pengadilan Agama,"ujarnyz
Yang Hadir acara Camat anyar Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Unsur Muspika Anyer Kepala KUA Kecamatan Anyer, MUI Anyer Toko Masyarakat dan Tokoh Agama serta Para Kepala Desa Kecamatan Anyer dan Para peserta isbat Nikah ada 63 pasang suami istri.
"Adapun kendala tehnis di lapangan isbat nikah tersebut, yaitu persyaratan secara Administrasi tidak memenuhi syarat, sekitar 17 pasang pengantin isbat nikah tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Ada 48 pasangan Isbat Nikah yang sudah melaksanakan Isbat nikah massal.
Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor urusan Agama (KUA).
Drs. Abdurrahim MH Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Serang dalam sambutannya apakah ada wali dua saksi dan ijab kabul yang saya tanya benar ngga calon membeli wanita yang kedua benar ngga waliniknya.
Ini yang menjadi catatan yang datang bukan waliniknya yang menikahkannya tetapi kalau yang menikahkannya penghulu harus ada walinya tetapi kalau tidak ada wakil wali nikah nya tidak bisa, maka tidak syah secara negara,"tegasnya
"Menurut peraturan perundang-undangan secara yuridis perkawinan itu hanya dapat dibuktikan dengan buku nikah,"tuturnya
Oleh sebab itulah maka kepala daerah dengan programnya untuk mengayomi masyarakat mengajukan kerjasama dengan pengadilan agama, kantor urusan agama dan disdukcapil untuk mengurus administrasi sidang isbat terpadu Nikah.
Lebih lanjut Abdurrahim berharap dengan Kegiatan isbat nikah ini bisa mendidik masyarakat bahwa Jangan ada lagi pernikahan yang tidak tercatat secara agama,"tutupnya.(*/Red)