Kota Serang, - Kuasa Hukum Ahli Waris Hj. Suinah resmi melaporkan pihak - pihak yang diduga telah melakukan pemalsuan identitas atas Jual Beli Sebidang Tanah milik ahli waris Hj. Suinah seluas 2005 M² yang terletak di Blok 6 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang di Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada hari Senin 13/11/2023 (Red-hari ini).
Menurut H. Imam Fachrudin kuasa hukum yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Paseba Tangerang Utara bahwa laporan tersebut terkait pemalsuan identitas untuk mempermulus jalan para terlapor untuk menjual tanah yang bukan miliknya, adapun tanah tersebut adalah milik Ahli Waris Suinah yang belum diperjual belikan kepada pihak manapun.
"Yang mau kita laporkan adalah tindak pidana pemalsuan yang telah dilakukan oleh para terlapor sehingga tanah ahli waris Suinah beralih kepemilikannya kepada PT. Delta Mega Persada salah satu Grup perusahaan dari alam sutra yang mengelola kawasan Suvarna Sutra yang terletak di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang" ujarnya.
Ketika disinggung oleh awak media, siapa saja yang saat ini dilaporkan, imam menjelaskan ada beberapa pihak yang dilaporkan dan sudah dikantongi dengan barang bukti yang cukup.
"Skrng saya gak bisa beritahu ke rekan - rekan, masih rahasia, kalo dikasih tahu dulu nanti terlapornya kabur lagi" pungkasnya dengan nada canda. (*/Red)