Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketum ILI Menyayangkan Statment Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung

SERANG RAYA
Rabu, 01 November 2023
Last Updated 2023-11-01T04:01:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tangerang
,  - Ketua Umum Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) UJANG KOSASIH.SH angkat bicara dan menyayangkan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung yang menyebut tak mau dijadikan tameng dan akan memproses saksi pengadilan. 


Menurut Ujang Kosasih.SH, agar Kanit Reskrim berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada media, “jangan merusak nama baik institusi Polri, jika tidak paham dan itu bukan kewenangannya, jangan mulai melemparkan kata-kata di depan media,” katanya. 

Soal EW yang menemukan toko penjual obat keras kemudian membawa terduga pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis pramadol dan exymer beserta barang bukti ke Polsek Jatiuwung, hal tersebut sangat tepat, karena EW merupakan Ketua LPK-RI DPD. Banten, EW selaku pengusung undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam melaksanakan pengawasan terkait barang dan jasa EW dilengkapi dengan surat tugas dari Asosiasi LPKSM Indonesia, perlu diketahui juga oleh Media Ring Banten bahwa LPKSM bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar dipasar, salah satu kebijakannya adalah mitra LPKSM, sehingga jika ditemukannya LPKSM yang mengamankan barang-barang terlarang dan menyerahkannya ke polisi maka polisi yang disalahkan karena EW bukan pelaku. petugas polisi tidak punya kewenangan salah, 
Saya kira reskripnya harus banyak belajar dan membaca PP No 59 Tahun 2001 tentang Tugas Pengawasan LPKSM pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10, agar tidak salah paham, jelas Ketua Asosiasi LPKSM , Ujang Kosasih.SH

Terpisah dari PH EW, SUGANDA.SH.MH menyayangkan pemberitaan media Cincin Banten yang jauh dari etika jurnalistik sebaiknya diklarifikasi dulu ke EW agar pemberitaannya berimbang, kami menilai berita tersebut tidak layak untuk 5 w +1 H , pemberitaannya lebih merupakan berita atau perintah yang bias,” pungkas Advokat yang gigih menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu. 


Edwar menambahkan, pihaknya akan meminta Kapolri dan jajarannya untuk mengevaluasi dan menyikapi dengan cepat laporan/keluhan masyarakat terkait pelayanan, khususnya Polsek Jatiuwung Polrestra Tangerang, yang kami curigai banyak pelaku usaha ilegal, baik. obat keras dan penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, diduga berada di wilkum Polrestra Tangerang, Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan dari media Banten Ring, surat somasi terhadap EW sebagai saksi terhadap penjaga toko penjual obat keras di Jatiuwung, akan menjadi somasi kedua atau terakhir. Begitulah Kanit Reskrim AKP Nurjaya dihubungi, Selasa (31/10/23).

“EW jadi datang Sabtu 30 Oktober 2023, tapi katanya masih sibuk. Nanti kita lakukan panggilan dan pemeriksaan kedua,” kata Nurjaya saat dikonfirmasi.

Ia mengaku tak ingin dijadikan tameng. Pasalnya, sebelumnya EW dan rekannya membawa seseorang yang dikabarkan merupakan penjaga toko terkait obat keras.

Namun karena yang melakukan penangkapan adalah EW yang bukan polisi, maka akan ditindaklanjuti juga dan kasusnya akan dibawa ke pengadilan.

Ditanya apakah tersangka terkait narkoba masih ditahan di sel. Nurjaya mengatakan, baik tersangka maupun saksi akan tetap diproses secara hukum.

Kita proses, biar pengadilan yang memutuskan tersangka dan saksinya, kata Kanit Reskrim Jatiuwung.(Tim/red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat