Jakarta Pusat, - Ahli waris dari Emmy Ningtyas De Groot hari ini secara resmi gugat Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 687/Pdt.G/2023/Jkt Pst, dengan acara masih pemeriksaan oleh Majelis Hakim perkara tersebut. Selasa (13/10/2023).
Gugatan tersebut terkait kantor Partai Nasdem yang dibangun diatas tanah ahli waris dari Emmy Ningtyas De Groot yang belum dibayar oleh Surya Paloh sehingga ahli waris selama ini sangat dirugikan.
Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Ahli Waris Emmy Ningtyas De Groot Antara lain : Dominggus Maurits Luitnan, SH, H. Imam Fachrudin, S.Ag, SH dan hadir pula kuasa hukum dari pihak Surya Paloh.
Dalam kesempatan diluar persidangan, awak media menanyakan Dominggus terkait perihal duduk perkaranya sampai Surya Paloh digugat.
"Gini duduk perkaranya Partai Nasdem belum membayar ganti rugi atas tanah klien kami yang saat dibangun kantor Partai Nasdem, makanya sekarang kita gugat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat" ujarnya.
Lalu salah satu kuasa hukum Imam Fachrudin menambahkan bahwa akibat perbuatan tergugat (Partai Nasdem) kliennya mengalami kerugian.
"Itulah harusnya Pak Surya Paloh membayar tanah yang dibangun untuk kantornya kepada klien kami yang memiliki alas hukum atau paling tidak memberikan ganti rugilah" pungkasnya. (*/Red)