Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Surya Paloh Digugat Emmy Ningtyas De Groot di PN Jakarta Pusat

SERANG RAYA
Selasa, 31 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-31T12:08:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Jakarta Pusat, - Ahli waris dari Emmy Ningtyas De Groot hari ini secara resmi gugat Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 687/Pdt.G/2023/Jkt Pst, dengan acara masih pemeriksaan oleh Majelis Hakim perkara tersebut. Selasa (13/10/2023). 


Gugatan tersebut terkait kantor Partai Nasdem yang dibangun diatas tanah ahli waris dari Emmy Ningtyas De Groot yang belum dibayar oleh Surya Paloh sehingga ahli waris selama ini sangat dirugikan.


Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Ahli Waris Emmy Ningtyas De Groot Antara lain : Dominggus Maurits Luitnan, SH, H. Imam Fachrudin, S.Ag, SH dan hadir pula kuasa hukum dari pihak Surya Paloh.


Dalam kesempatan diluar persidangan, awak media menanyakan Dominggus terkait perihal duduk perkaranya sampai Surya Paloh digugat.


"Gini duduk perkaranya Partai Nasdem belum membayar ganti rugi atas tanah klien kami yang saat dibangun kantor Partai Nasdem, makanya sekarang kita gugat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat" ujarnya.


Lalu salah satu kuasa hukum Imam Fachrudin menambahkan bahwa akibat perbuatan tergugat (Partai Nasdem) kliennya mengalami kerugian.


"Itulah harusnya Pak Surya Paloh membayar tanah yang dibangun untuk kantornya kepada klien kami yang memiliki alas hukum atau paling tidak memberikan ganti rugilah" pungkasnya. (*/Red) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat