Kab. Tangerang - Forum Masyarakat Cikande (Formacan) yang terdiri dari Alim Ulama, Kiyai, Ustad, Tokoh Agama, tokoh masyarakat Bpd serta di dampingi oleh Pemerintah Kecamatan Jayanti, TNI dan Polri, adakan musyawarah penyelesaian ijin rumah ibadah sementara umat Kristiani yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jum'at, (27/10/2023) sekitar pukul 14:00 wib sampai selesai.
Turut hadir dalam acara musyawarah tersebut, Camat Jayanti Yandri Permana S. Stp, di dampingi Sekertaris Camat H. Subhan M. Si, Kapolsek Cisoka Akp. Eldi SH, beserta jajarannya, Danramil 13 Cisoka atau yang di wakili, Kepala Desa Cikande Acep Eman beserta prangkat Desa Cikande, Ketua MUI Kecamatan Jayanti, Bpd, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat,
Ketua Forum Masyarakat Cikande (Formacan) H. Saepudin juhri menyampaikan maksud dan tujuan di adakan nya musyawarah penyelesaian ijin rumah ibadah sementara di Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti.
"Menindaklanjuti kesepakatan yang kemarin pada pertemuan di gedung solear di kantor bupati yang dipimpin oleh Staff ahli arahannya untuk musyawarah di kecamatan, bersama kepala desa Cikande, kita tujuannya adalah menjaga kondusifitas wilayah Cikande umumnya kacamatan Jayanti, kita saling menghargai toleransi sesama umat serta banyak para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tidak dilibatkan dan merasa kurang menerima dengan keberadaannya kaum Kristiani,"Tutur Saepudin Juhri.
Masih Saepudin Juhri, "Mengusulkan izin tempat ibadah tersebut hasil dari musyawarah ini yang dihadiri oleh kami termasuk kepala desa kita sepakat bahwa kepala desa mencabut surat rekomendasi tersebut karena permohonan ini terdiri dari beberapa tokoh masyarakat tokoh agama ada MUI tingkat desa MUI Kecamatan, dan BPD itu serta beberapa elemen masyarakat, harapannya dengan kesepakatan ini saya tetap mengedepankan toleransi terhadap umat non muslim dan kita sama-sama menjaga kondusifitas saling menghargai saling menghormati rukun menjalankan kehidupan sehari-hari seperti biasa,"Jelasnya Ketua Forum Masyarakat Cikande (Formacan) itu.
Tambah Camat Jayanti, "Kemudian yang kedua adanya permintaan kepada kepala desa untuk mencabut kembali surat rekomendasi rumah ibadah yang pernah dikeluarkan oleh Kepala Desa Cikande, ini pun juga dengan alasan tadi karena belum masyarakat merasa bahwa rekomendasi itu diberikan belum memenuhi syarat kerukunan umat beragama, itu jadi yang saya tangkap, sebetulnya bukan karena adanya toleransi tetapi masyarakat ingin adanya musyawarah terlebih dahulu, dan yang ketiga proses ini berjalan elemen-elemen atau unsur masyarakat penting ini juga dilibatkan Karena yang saya lihat sebetulnya kerukunan di Perumahan Taman Cikande antara yang muslim dan non muslim itu sangat baik,"Ungkap Yandri Permana S. Stp.
"kemudian kesimpulan dari rapat hari ini adalah Tadi adanya surat pernyataan pencabutan meminta Kepala Desa untuk mencabut surat rekomendasi rumah ibadah tersebut yang kedua surat pencabutan rumah ibadah tersebut ini tidak berlaku seterusnya artinya pemohon masih diberikan kesempatan untuk memproses kembali mengajukan kembali permohonan sarana ibadah sementara ini dengan mengawali melibatkan unsur masyarakat di desa Cikande sehingga unsur atau syarat dari pemeliharaan kerukunan umat beragama ini bisa terpenuhi sebagai syarat untuk dijadikan rumah ibadah sementara,"Jelasnya.
Camat Jayanti juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada di kecamatan Jayanti khususnya masyarakat desa Cikande untuk menjaga kondusifitas wilayah kecamatan Jayanti.
"Pada hari ini pada umat muslim para tokoh agama yang hadir pada hari ini agar bisa menjaga kondusifitas kita dan yang kedua yang saya mohon kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan toleransi umat beragama dan toleransi di dalam beragama juga agar tidak ada hak-hak dari manusia yang di halangi, apalagi ini urusan ibadah terhadap hasil musyawarah yang dicapai pada rapat kali ini, dan saya juga memohon menghimbau kepada pemohon agar menyikapi hal tersebut dengan sangat bijak sebagai sebuah aspirasi dari masyarakat di desa Cikande, tinggal ya silakan lakukan upaya-upaya pendekatan yang baik dan saya yakin masih ada toleransi yang bisa dijaga antara agama Muslim dan Non Muslim yang ada di desa Cikande khususnya di Kecamatan Jayanti,"Pungkasnya.(Heru/Pokja Jayanti)