Pantauan Media dilapangan, bangunan yang belum lama sudah mengalami rusak, tidak di ketahui pembangunan Kantor Satpol PP tersebut di kerjakan oleh dinas mana, pasalnya dari awal sampai selesai tidak adanya Papan informasi Proyek, (Pip), sedangkan semua pekerjaan yang di biayai oleh pemerintah harus transparan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan informasi publik, melihat struktur bangunan banyak yang retak di antaranya bangunan dinding luar retak retak panjang.
Ahmad Aktivis Senior Kabupaten Tangerang turut menyayangkan pembangunan Gedung Kantor Satpol PP Kecamatan Kresek yang baru seumur jagung sudah banyak yang retak retak, di tambah lagi tidak adanya keterbukaan informasi Publik karena tidak adanya Papan Informasi Proyek (Pip) yang terpasang, sehingga tidak di ketahui anggaran tersebut bersumber dari mana dan di kerjakan oleh CV atau PT apa.
"Saya berharap Aparat Penegak hukum atau intansi Pemerintah yang berwenang segera memberikan teguran dan sangsi keras kepada pihak pengelola, maupun Camat terkait tidak adanya keterbukaan publik pembangunan Kantor Satpol PP Kecamatan Kresek yang bersumber dari mana, dan di kerjakan oleh CV. Atau PT siapa, di tambah lagi bangunan yang baru seumur jagung sudah banyak yang retak retak," Jelas Ahmad.
Sementara itu salah satu warga Masyarakat setempat yang enggan di sebutkan namanya berharap aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang, agar turun tangan terkait proyek pembangunan gedung Kantor Satpol PP Kecamatan Kresek, karena kalau melihat kondisi bangunan gedung pada Retak di duga tidak sesuai spek dan juga diduga buruk. (Heru/Tim)