Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pengelolaan Anggaran di UPTDJJ Seragon DPUPR Banten Dipertanyakan?

SERANG RAYA
Rabu, 27 September 2023
Last Updated 2023-09-27T14:26:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


BANTEN - Pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten (DPUPR Banten) dinilai tak sesuai program prioritas dan tanggung jawab kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.


Terlebih, terdapat adanya beberapa titik lokasi atau ruas jalan yang diduga bukan prioritas tanggungjawab kewenangan pengelolaannya malah dilakukan pekerjaan. Salah satunya yakni pada kegiatan pemeliharaan berkala jalan di dalam Perumahan Bumi Ciruas Permai 2 Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.


Diketahui, pekerjaan konstruksi kegiatan pemeliharaan berkala jalan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten senilai Rp. 1.974.757.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah),  bernomor kontrak : 1762/161/SP/UPTDPJJSC/DPUPR/VIII/2023 yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV Baraka Balakosa tersebut mendapat sorotan dari masyarakat aktivis penggiat anti korupsi LSM Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia DPD Gerak Indonesia Provinsi Banten, Arohman Ali, menilai bahwa DPUPR Banten melalui UPTJJ Seragon seakan tak memiliki perencanaan yang baik sesuai bina program, kurangnya pengawasan dan diduga  sarat akan kepentingan.


"Apa benar pemeliharaan berkala jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pengelolaan UPT Jalan dan Jembatan Seragon sudah dilakukan dengan baik sesuai prioritas, sementara di ruas jalan yang lain menjadi kewenangan jalan provinsi malah diabaikan. Jangan sampai nantinya DPUPR Banten dinilai salah urus, " tuturnya kepada jurnalis, Selasa, 26/09/2023).


Ia juga menyoroti jika adanya dugaan penekanan khusus dan kongkalikong terhadap penyedia jasa yang kemudian menjadikan suatu kepentingan terhadap penggunaan alokasi anggaran di DPUPR Banten.


"Jangan karena sebab diduga tanda kutip 'aspirasi anggota dewan' sehingga menjadi sorotan khusus terhadap pengelolaan di UPT Seragon itu sendiri. Justru itu kami sebagai masyarakat miris sekali melihatnya, " ungkapnya.


"Tentunya sangat jelas, ini bukan pengelolaan anggaran yang sedikit. Mari kita awasi bersama-sama. Ingat, ini anggaran negara, bukan kocek dari kantong pribadi pejabat maupun pengusaha, " tandasnya.


Sementara secara terpisah, Kepala Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas, Sapta Mulyana, dengan adanya kegiatan di wilayahnya itu dirinya justru merasa senang dan turut mengapresiasi.


"Yang saya tahu, itu semua diminta dan dibuat warga kami di perumahan itu. Saya sifatnya hanya mengetahui saja, tanda tangan saja. Soal kemana masyarakat mengajukannya saya bersifat mendukung saja. Toh, demi perbaikan dan pembangunan jalan untuk masyarakat juga, " ucap Lurah Yana kepada jurnalis melalui sambungan telepon belum lama ini.


"Dengan adanya kegiatan itu kami merasa senang dan berterima kasih kepada pemerintah daerah baik Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, " tambahnya.


Untuk itu, Yana pun meminta dan berharap agar pekerjaan yang saat ini sedang dilaksanakan supaya berjalan dengan baik.


"Mari kita dukung sama-sama, jangan sampai nantinya pihak kami yang merugi akibat dari hal-hal yang kurang berkenan ini, " tutupnya.


Menyoal kembali pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Banten, Arlan Marzan beberapa waktu yang lalu di salah satu portal media online, bahwa tahun ini jalan kewenangan Pemprov Banten bertambah menjadi 13 ruas dengan panjang 94,97 kilometer (km). 


Penetapan tersebut tertuang di dalam surat keputusan gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan penetapan wewenang tersebut mulai berlaku per Maret 2023. Dia menegaskan 13 ruas jalan sebelumnya itu merupakan kewenangan kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten. 


Disebutkan Arlan, sebelum ditambah kewenangan baru, ada 73 kilometer jalan yang kondisinya rusak ringan hingga berat. Kemudian itu, secara keseluruhan dalam keadaan sedang dan baik dengan persentase sebesar 91,45 persen atau 783,684 kilometer. 


"Jalan yang berpindah kewenangannya ialah ruas arteri primer dan kolektor primer," jelas dia.


Diketahui berlaku per Maret 2023, ruas jalan yang berpindah kewenangannya tersebut diantaranya, yakni ;


Kabupaten Lebak : meliputi Ciparay - Cikuray - Gunung Luhur, Cipulus Cibadak Padasuka, Beyeh, dan Simpang.


Kabupaten Pandeglang : meliputi Cimanying - Jiput, Sumur - Taman Jaya - Ujung Jaya.


Sementara di Kota Serang : meliputi Jalan Bhayangkara, Nyapah Silebu Sentul, Banten Lama - Tonjong. Dan, 


Kabupaten Serang : meliputi Warung Selikur - Pamanuk, Cikande - Garut - Kopo, Baros - Petir, Gunungsari - Tanjung. (adisena/red) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat