Poto Lokasi Proyek |
Cilegon (Banten), serangraya.com - Kementerian Pekerjaan Umum Melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Membentuk Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten,PPK 1.2 Provinsi Banten Dengan Tujuan Untuk Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Jasa Transportasi dan Distribusi/jasa/orang, Dengan Penurunan Waktu Tempuh Perjalanan dari Jakarta Menuju Kota – Kota di Sekitar Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau sebaliknya.
Dalam menunjang terwujudnya rencana tersebut Direktorat Jenderal Bina Marga Mengalokasikan Dana Paket Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak melalui dana APBN TA. 2023, harga terkoreksi Rp.13.520.721.600,00 Yang dikerjakan oleh PT. Lematang Sukses Mandiri.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta alat pelindung diri (APD) digunakan para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja. Hal itu diungkapkannya dalam di akun Twitter resminya, @KemenPU pada Jumat (8/9/2023).
Penyedia Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Artinya, dengan telah diterbitkan Permen PU Nomor 05 tahun 2014 ini, semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia Jasa dan Pengguna Jasa kontruksi bukan malah sebaliknya tidak sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).
Kamson sekjen Lsm Pusaka juga menyampaikan pada awak media bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara -Merak diduga telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal, peristiwa ini terjadi di lokasi proyek pembangunan Jembatan Medaksa Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak kota Cilegon.
Perlu diketahui bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri di kenakan sanksi dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara dan juga di tegaskan Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras, Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, ungkapnya
Lebih lanjut Kamson mengatakan, Supaya Teknis Pekerjaan tetap mengacu pada Standar Teknis yang masih berlaku di Direktirat Jenderal Bina Narga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Supaya Hasil Pekerjaan Preservasi Jalan Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Persyaratan Kontrak yang telah ditetapkan, Sehingga Kinerja Jalan dapat Memberikan Layanan Sesuai dengan umur Desain yang direncanakan Sampai akhir umur Rencana Jalan,
Konsultan supervisi dalam tugasnya harus melaksanakan sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya pengawasan dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi termasuk kegiatan administrasi, kegiatan teknis serta progress keluaran pemenuhan kinerja jalan, menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan. mengawasi secara rutin setiap perjalan pelaksanaan proyek dan memberikan saran atau menegur kepada pemilik proyek atau kontraktor dalam proses pelaksanaan pekerjaan. tutupnya.
Sampai berita ini diterbikan PPK 1.2 PJN Wilayah I Provinsi Banten belum dapat di konfirmasi. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com, Terimaksih.