CILEGON, serangraya.com - Pada hari Senin, 18 September 2023, Tim Penuntut Umum yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus mengambil langkah penting dengan melakukan pelimpahan berkas perkara yang menyangkut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon, yang dianggarkan pada tahun 2018. Kejadian ini merupakan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Febby Gumilang, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon," menjelaskan bahwa pelimpahan ini melibatkan tiga orang terdakwa. Pertama adalah Sdr. TDM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon pada tahun 2018, dan juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon pada tahun yang sama.
Kedua adalah Sdr. BA, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ketiga adalah Sdr. SES, seorang pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon pada tahun anggaran 2018.
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan penyelewengan dana proyek ini mencapai nilai anggaran yang telah dicairkan sejumlah Rp966.707.011 (Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu sebelas rupiah). Angka ini mencerminkan dampak serius terhadap keuangan negara.
"Dalam kasus ini, ketiga terdakwa tersebut akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sama-sama telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juga menjadi bagian dari dakwaan mereka.
Pelimpahan berkas perkara ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan berjalan. Kasus ini akan diperiksa secara teliti di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Serang. Keputusan akhir dan putusan hukum akan menjadi penentu bagi tiga terdakwa ini.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penggunaan dana publik. Upaya pemberantasan korupsi harus terus menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. (*/Red)