Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Pemasang U-ditch di Cikande Dikerjakan Asal Jadi dan Diduga Jadi Syarat Korupsi

SERANG RAYA
Rabu, 20 September 2023
Last Updated 2023-09-20T10:30:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


SERANG, serangraya.com - Pemasang U-ditch di Cikande tepatnya di desa parigi kecamatan Cikande yang sekarang sudah rampung, namun diduga kerjan di kerjakan asal jadi pasalnya kerjan U-ditch selain tidak memakai lantai dasar (sirtu) dan tidak memakai pasir untuk penyeimbang dan sambungan u-ditch tidak di semen (Nat), rabu 20 September 2023.


Sebelumnya pernah di beritakan dengan judul " Diduga Pemasangan U-Ditch di Cikande Tidak Sesuai SOP ", alhasil sekarang dari hasil investigasi di lapangan kerjan yang sudah rampung, sambungan u-ditch tidak di semen dan yang jadi pertanyaan apakah u-ditch kwalitas bagus karena U-ditch terinajak mobil langsung pecah (hancur) atau kah memang diduga di kerjakan asal jadi karena tidak profesional. 


Menanggapi itu ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur Angga Apria Siswanto mengatakan, " Ini bukan katanya kerjan di depan mata di depan kantor Perwast, apa mereka tidak tahu kalau ini kantor wartawan, apa sengaja mereka mengerjakan kerjan asal jadi, atau sengaja mancari keuntungan yang sebesar-besarnya. Katanya



Masih Dengan Angga, Ini uang negara, uang Rakyat, bisa -bisanya mengerjakan kerjan diduga asal-asalan, dari pertama kami Perwast diam bukan berarti tutup mata apa lagi ini kerjan di depan kantor kami dengan fakta -fakta yang ada dan hasil investigasi rekan-rekan, kami Perwast akan mengirim surat ke dinas PUPR dan dinas terkait. Tandasnya


Sambung Ketua PERWAST selain kerjanan diduga tidak Sesuai SOP, kerjan yang tidak adanya papan informasi publik (PIP) menjadi pertanyaan anggaran untuk pemasangan U-Ditch aja tidak diketahui berapa anggarannya, jangan-jangan proyek tersebut proyek Dedemit," kata Angga.


Menurut amanah undang-undang keterbukaan imformasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan." Tutup Angga. (*/Tim)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com, Terimaksih.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat