SERANG, serangraya.com - PT. Eagle Nice Indonesia, yang berlokasi Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Diduga atasan mengintimidasi dan diskriminasi serta dugaan pungli terhadap bawahan (Karyawan), kamis (14/9/2023).
Seorang atasan inisial N yang diduga mengintimidasi dan diskriminasi terhadap bawahan (karyawan) operator atau anak buahnya dengan bila tidak masuk kerja satu hari tidak dapat lemburan selama 1 mnggu dan bila pengawas 1 hari tidak masuk kerja 1 bulan tidak dapat lemburan,
Menurut karyawan yang enggan di sebutkan namanya Selain ada dugaan intimidasi dan diskriminasi serta adanya dugaan melakukan pungli juga terhadap anak buahnya (bawahan).
" Bila terlambat ikut meeting akan di kenakan denda sebesar Rp 10 ribu rupiah dan diduga sudah berjalan hampir satu tahunan." Katanya
Ketika awak media serangraya.com meminta tanggapan terkait dugaan intimidasi dan diskriminasi serta dugaan pungli Ketua SPN Jajang mengatakan, " Itu menyalahi aturan akan segera di meetingkan, Dan akan di berikan sanksi untuk atasan yang menyalah gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi." Kata Ketua SPN
Masih dengan ketua SPN " Dan hal itu sdh menyalahi aturan di dalam PKB, dan manejemen eagle nice sendiri sudah mengetahui hal itu dan sudah di beri ketegasan oleh serikat, namun menejemen Masih diam dan belum tegas." Ujarnya
Sambung Ketua SPN kami akan segera meminta ketegasan kepada menejemen bila masih tidak ada ketegasan maka SPN akan menyelesaikan masalah secara hukum ketenagakerjaan. Tutup Jajang (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com, Terimaksih.