Kota Serang, serangraya.com - Diduga acak-acakanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Pasuluhan Kecamatan Walantaka Kota Serang tahun 2020 hingga sampai saat ini, banyak warga yang mengadukan tentang uang pungutan untuk biaya materai dan biaya pengukuran yang di pungut oleh oknum kelurahan, senin 18 September 2023.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program bentuk perhatian pemerintah kepada rakyat indonesia, Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 dan di kerjakan oleh 2 tim, yakni tim dari pegawai BPN dan tim yang di tunjuk oleh kelurahan masing- masing sebagai pengumpul data yuridis dari warga mengenai bidang-bidang tanah di wilayah tersebut.
Bung Beka Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, lembaga yang mengawal dan mengontrol dan advokasi masyarakat angkat bicara "Betul, bahwa kami terjun di masyarakat dan menemukan banyak permasalahan tentang program PTSL 2020 di Kelurahan Pasuluhan Kecamatan Walantaka Kota Serang" Terangnya
"Diduga masalahnya adalah pada satgas Kelurahan, buktinya kami menemuman beberapa berkas yang masih kosong, tanpa tanda tangan dan materai, Kami juga menemukan adanya dugaan pungli saat pengumpulan berkas, dimana warga di minta uang melebihi yang di tetapkan yakni 150 ribu" paparnya
Maka untuk itu kami berencana untuk membuat laporan pengaduan, baik ke kepolisan, kejaksaan dan kepada walikota serang, sebagai bentuk advokasi kami kepada warga kelurahan pasuluhan yang hampir 3 tahun nasib status dari tanah mereka belum jelas padahal secara sistem sudah terdaftar di BPN Kota Serang.
Diduga Pada saat ini Satgas PTSL Kelurahan Pasuluhan mulai sibuk mengurus kembali berkas PTSL Tersebut, Ada Apa...? Kenapa tidak dari kemarin- kemarin...tutup bung beka.
Hasil penelusuran dan investigasi beberapa warga memberikan sedikit keterangan bahwa adanya isu tengah pembebasan untuk lahan perumahan.
Sampai berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com Terimaksih.