TANGERANG - Bertempat di Aula Kantor Dinas Diskominfo, Tim Dewan Pers, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana, bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, guna memastikan adanya berita dan Video Viral terkait sekelompok orang yang diduga oknum wartawan tengah melakukan aksi di depan kantor Kecamatan Kronjo, terkait “ Uang Amplop ” dari Kepala Desa Kronjo, H.Nurjaman.
Dalam pertemuan tersebut Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan tetapi mereka oknum yang mengaku wartawan," terang Yadi Hendriyana. (25/09/2023)
"Disini Saya perlu dijelaskan bahwa seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik menyebutkan; dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara - cara yang profesional, dan pada Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan. “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," tegasnya
Perlu diketahui bersama Dewan Pers telah bekerja sama dalam sebuah nota kesepahaman mengenai perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi. Nota kesepahaman ini dibuat guna memberikan pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam pengawasan konten dan pemberitaan," ungkapnya
“Tentunya, ini juga perlu adanya peningkatan literasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat nantinya memiliki imunitas terhadap berbagai berita Hoaks, kampanye Negatif/hitam, Politik Identitas, dan sebagainya sehingga tidak mudah terprovokasi dan terpolarisasi,” ungkap Tadi Hendriyana
Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo menjelaskan, tak dapat dipungkiri, jelang tahun politik ini penyebaran berita Hoaks dikarenakan 3 fenomena baru yang terjadi di Media
Pertama, dikarenakan Konvergensi media, di mana pemilik Media massa memiliki lebih dari satu jenis media, sehingga bila terjadi penyebaran berita tanpa fakta dan data menjadi satu berita Hoaks
Kedua, karena adanya Citizen Jurnalism di mana setiap orang bisa menjadi pembuat media yang akhirnya tersebar tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu
Terakhir, Viralogi di mana sebuah pemberitaan tersebar dengan cepat menjadi Trending dan masyarakat tidak memiliki kecukupan memilah dan mengonfirmasi berita tersebut," ungkap Sri Mulyo
Dalam hal ini Dewan Pers juga tadi menghimbau kepada masyarakat jika memang mengalami tindakan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan - sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau ke Kepolisian setempat,
Karena praktek pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah Pidana bukan kewenangan Etik Dewan Pers, sedangkan Dewan Pers telah memiliki MoU (Memorendum of Understanding) dalam menangani kasus - kasus terkait Pers, termasuk oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku Pers tersebut," pungkas Ketua PWI Kabupaten Tangerang
(Red)