CILEGON, serangraya.com - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang telah dilaksanakan persidangan terhadap 8 (delapan) orang Terdakwa, ARZ, AWS, AAB, UD, AN, SS, MP dan WBK. Dalam perkara tindak pidana narkotika dengan agenda persidangan pembacaan surat tuntutan Pidana, selasa 19 September 2023.
KRONOLOGIS SINGKAT PERKARA
Bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu berat brutto 319.539 (tiga
ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan) gram yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Jam 14.00 Wib, di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Kelurahaan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Banten.
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banten akan ada pengiriman narkoba jenis sabu -sabu yang dilakukan oleh kelompok warga negara Iran dengan menggunakan kapal sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai. Pada hari sabtu tanggal 18 Februari 2023 dengan menggunakan kapal Patroli Tim BNN dan Bea dan Cukai bersama-sama melakukan Patroli berangkat dari pelabuhan Merak Banten.
Pada hari minggu tanggal 19 Februari 2023 saat sedang patroli mencurigai satu buah kapal Viber tidak berbendera masuk dalam wilayah perairan Indonesia selanjutnya kapal tersebut di periksa dan ternyata berisi 8 (delapan) orang Tersangka warga negara Iran. selanjutnya kapal tersebut diamankan di tarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Kelurahaan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten untuk Dilakukan penggeledahan. Sekira hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kapal Viber milik orang Iran telah sampai di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
"Selanjutnya dilakukan Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib berhasil menyita 309 (tiga ratus sembilan) bungkus yang mana barang tersebut di temukan didalam dinding di bawah tangki solar, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika dan non narkotika serta ke 8 (delapan) orang Iran tersebut.
PENAHANAN
Penahanan terhadap para terdakwa dilakukan masing-masing terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan sekarang di Lapas Kelas II A Cilegon.
Barang bukti Narkotika Barang bukti
Bahwa Penyidik BNN RI telah melakukan penyitaan barang bukti Narkotika golongan I sebanyak 309 (tiga ratus sembilan bugkus) dengan berat brutto total sebanyak 319.539 (tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan gram).
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 telah melakukan Pemusnahan terhadap barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus dimusnahkan di Lapangan Parkir BNNRI Jl. MT. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur;
- sebanyak 283 (dua ratus delapan puluh tiga) bungkus dimusnahkan di PT. Jasa MedivBahwa dari 309 (tiga ratus sembilan) bungkus narkotika jenis sabu tersebut masing-masing bungkus disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk kepentingan pembuktian.
Dalam persidangan. Sehingga total
berat barang bukti Narkotika jenis sabu yang diserahkan Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yaitu sejumlah 309 (tiga ratus sembilan) gram.
Uji Laboratorium
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Lab. Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : PL195EB/II/2023/PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 10 Maret 2023, Pemusnahan
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor : SP. Musnah / 02 - INTD / II / 2023 / BNN, tanggal 27 Maret 2023.
Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan jenis Sabu (Methamfetamina) yang melanggar hukum.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Jo Percobaan
Permufakatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Red)