Lebak - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku FA (27) berhasil diamankan di rumah Pelaku di Kampung Kicalung Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak pada Jum'at (08/09) sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito dalam keterangan membenarkan hal tersebut. "Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip pada Kamis (21/9).
Ngapip menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas. "Pelaku FA (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 buah plastik bekas warna hitam, 13 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat Bruto 46,04 gram," ungkapnya.
Kemudian Ngapip juga mengatakan bahwa FA mendapatkan ganja tersebut dari orang berinisial JG yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku FA mengedarkan Ganja tersebut di wilayah selatan dan mendapatkan barang tersebut dari Inisial JG di daerah Bogor yang saat ini masih DPO dalam pengejaran dan masuk," terang Ngapip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM mengajak ke seluruh komponen masyarakat untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba , tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, stop narkoba," ajaknya. (*/Hms).