Tangerang, serangraya.com - Dalam rangka mencegah perselisihan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja, Universitas Indonesia memberikan edukasi mengenai terlaksananya hubungan industrial yang harmonis terhadap serikat pekerja dan pengusaha di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dari Universitas Indonesia, yang menyasar para pekerja dan pengusaha yang ada di daerah penyangga ibukota tersebut.
Kegiatan edukasi ini diselenggarakan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten, yaitu mengenai hukum hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta langkah-langkah efektif untuk penyelesaian perselisihan di perusahaan. Penerima manfaat juga berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber atas permasalahan yang tengah dihadapi yang berkaitan dengan topik dari kegiatan edukasi tersebut. Adapun para penerima manfaat dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan Dewan Perusahaan dan perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, baik dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan Pemerintah dengan jumlah kurang lebih 80 (delapan puluh) orang.
Setelah menyelenggaran kegiatan edukasi di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. H. Siti Hajati Hoesin, S.H., M.H., mengaku sengaja memilih Kabupaten Tangerang karena Kabupaten Tangerang masih dihadapkan dengan permasalahan kemiskinan akibat tingginya jumlah warga miskin di wilayah tersebut. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2022 di mana Kabupaten Tangerang menduduki peringkat pertama dengan jumlah angka penduduk miskin tertinggi di Provinsi Banten pada tahun 2022 yaitu sebanyak 270,52 ribu orang.
Untuk itu, sebagai upaya pengentasan kemiskinan, diharapkan hubungan industrial di antara pekerja dan pengusaha dapat terlaksana secara harmonis agar dapat meningkatkan produktivitas kerja dan mencegah terjadinya perselisihan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Dengan terhentinya sumber penghidupan akibat pemutusan hubungan kerja maka akan dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru, yang di antaranya adalah meningkatkan jumlah kemiskinan di Kabupaten Tangerang. (*/Red)
Sumber : UI