Akibat truk tanah merah langgar perbup No. 14 tahun 2018 kini aktivis Jayanti menjadi geram, Sabtu, (19/08/23).
H.Alamsyah MK senior aktivis Jayanti yang juga sebagai ketua umum LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara.
"Itu truk yang muat tanah merah sudah keterlaluan dan tidak menghargai pengguna jalan, salah satunya bak truk tanah banyak yang tidak memakai terpal, dan lintas pada jam larangan perbup No 47 tahun 2023." Kata H. Alamsyah MK.
Ditempat terpisah aktivis Jayanti Anton Patoni dari ormas FBN menyayangkan mobil tanah merah melanggar ketentuan perbup No 47 tahun 2023.
"Padahal sudah jelas truk tanah merah diperbolehkan melintas di jalan nasional dari jam 22.00 wib sampai dengan jam 05.00 wib, namun mungkin karena Supir dan pengurusnya nakal maka di jam luar ketentuan atau ramai pun mobil truk tersebut lintas saja dan malah semakin marak." Katanya.
Anton pun bertanya, apakah berani kadis Dishub kabupaten Tangerang menindak tegas mobil - mobil truk tanah merah yang nakal melintas diluar aturan perbup No 47 tahun 2018..?" Tanyanya.
Zane gampar Ketua Ranting PPBNI Turun langsung ke lapangan terkait mobil Tanah yang sengaja melintas di jam larangan peraturan, ada laporan dari warga kampung pajagan RT 04 ketika mobil damtruck lewat tidak sesuai aturan perbup kabupaten Tangerang sedangkan belum waktu nya sedangkan yang mobil tanah dan berhentikan mobil damtruck isi batu matrial selalu lolos terus damtruk pasir/tanah Tidak sesuai peraturan No 47 Tahun 2018,tutupnya.(Heru)