Serang, Serangraya.com - Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan rabat beton dengan judul Rehabilitasi Jalan Cikande-Garut-Kopo, Kecamatan Cikande dan Kopo, Sumber Dana, DTU-DAU APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023, Nomor Kontrak,
:620/05-PK.HS.5808245/SPK RHB.CKND-GRT-KP/KPA-BM/DPUPR/2023 NILAI KONTRAK: RP. 3.150.000.000,-WAKTU PELAKSANAAN:135 (SERATUS TIGA PULUH LIMA) HARI KALENDER
Pelaksana:CV. TWO WINS
KONSULTAN PENGAWAS: PT. JABEZ PRATAMA KONSULTAN, VOLUME:PANJANG 640 M'-LEBAR 5 M akhirnya dipertanyakan dan jadi sorotan aktivis serang timur, Selasa, (11/07/2023).
Pasalnya, proyek fisik yang anggarannya bersumber dari dana APBD Kabupaten Serang dinilai asal jadi, sehingga diragukan kualitasnya, bahkan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
Angga Apria Siswanto, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara, "Bahwa proyek ini dikerjakan tahun 2023. Dengan anggaran sebesar Rp 3.150.000.000 lebih dan sebagai penanggung jawab kegiatan adalah CV. Two Wins.
Menurut Angga, " Pembangunan terlihat asal jadi dan penggunaan material pada TPT itu diduga hanya disusun rapi tanpa menggunakan material semen sebagai perekat sebelah dalam, yang kemudian material semen hanya digunakan untuk memplaster bahagian luar TPT tersebut,"Tutur Angga.
Masih Angga, "Ironisnya lagi, TPT tersebut tidak sepanjang rabat beton yang dibangun, dan terlihat jarak TPT dengan rabat beton sekira 1 meter lebih tidak dilakukan penimbunan untuk memadat kan sisi badan jalan yang tidak dirabat sehingga diragukan ketahanan bangunan itu dapat bertahan lama,"Tandanya Angga Apria Siswanto, Ketua PERWAST. (Heru)