Polres Pandeglang, serangraya.com - Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan bekas permen Blaster dengan berat bruto -+ 4,41 Gram.
Kasus tersebut diungkap dari hasil lidik personil Satnarkoba Polres Pandeglang pada bulan Juni 2023 dengan tempat kejadian perkara di Bojong, Pandeglang. "Untuk lokasinya di Bojong, Pandeglang, kita mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja terutama di wilayah Bojong. Setelah mendapat info detail kita laksanakan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di Desa Bojong Kecamatan Bojong, Pandeglang," kata Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana di Polres Pandeglang, Kamis (06/07/2023).
Untuk kasus tersebut Satres Narkoba Polres Pandeglang mengamankan pelaku berinisial RE (26 tahun). RE merupakan seorang penjual. "Modus pelaku adalah sebagai penjual ataupun pengedar. Adapun motifnya melakukan penjualan ataupun peredaran shabu ini adalah faktor ekonomi," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diperoleh dari pelaku antara lain 14 bungkus plastik narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan bekas permen Blaster dengan berat bruto -+ 4,41 Gram.
Kemudian satu buah handphone merk Redmi warna biru. "Handphone ini digunakan untuk salah satunya untuk memasarkan shabu tersebut," ungkap dia.
Dari kejadian tersebut tersangka diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijatuhi Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Red)