SERANG, serangraya.com - Rapat pleno pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Yudisial Orang Indonesia (YOI) bertempat di Law Caffe Jl Pamarayan, Kampung Garung Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang - Banten, Minggu malam 18 Juni 2023.
Diketahui Lembaga Bantuan Hukum Yudisial Orang Indonesia ( YOI ) , berafiliasi dengan Organisasi Oi, bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang mengalami kasus hukum.
Hadir pada rapat pleno pembentukan LBH Yudisial Orang Indonesia (YOI) Banten, Nando Raya Robbany , Pimpinan Wilayah Organisasi OI Banten , Jamaludin SH Advokad dari Kantor Hukum Jamaludin SH dan Rekan, Aktifis mahasiswa, Paralegal, serta Aktifis serikat pekerja.
Pimpinan Wilayah Organisasi Oi Banten, Nando Raya Robbany mengatakan, LBH yang dibentuk merupakan program hasil Rakernas Oi.
"LBH Yudisial Orang Indonesia (YOI) Banten adalah LBH yang perdana dibentuk berafiliasi dengan Organisasi Oi. Jadi di Provinsi Banten yang pertama dibentuk LBH Yudisial Orang Indonesia (YOI), saya berharap LBH ini bukan hanya berkiprah ditingkat Provinsi, akan tetapi dapat menjadi salah satu LBH skala Nasional," ujar Raya.
Sementara itu, Jamaludin SH yang menjadi KetuaTim Advokasi LBH Yudisial Orang Indonesia (YOI) Banten mengungkapkan, berangkat dari keprihatinan terhadap masyarakat tidak mampu yang memerlukan pendampingan serta bantuan hukum, sehingga tidak dapat membela haknya di Pengadilan, maka dengan semangat juang yang tinggi dirinya menjadi Ketua Tim Advokad LBH YOI Banten
"Seiring dengan kemajuan informasi dan kesenjangan sosial masyarakat, sehingga mereka menggap bantuan hukum adalah sesuatu yang mahal dan hanya bisa dijangkau oleh masyarakat yang berduit, oleh karena itu LBH Yudisial Orang Indonesia (YOI) Banten memberikan pelayanan hukum untuk masyarakat yang memang tidak mampu dari segi finansial," jelas Jamaludin.
Ahmad Nurul Azmi adalah Direktur LBH Yudisial Orang Indonesia yang terpilih dalam forum pembentukan LBH. Dirinya menyampaikan kesiapannya bersama para Kepala bidang melakukan aksi sosial kepada masyarakat dalam bentuk pendampingan dan bantuan Hukum.
"Saya sampaikan, bahwa sesuai dengan program program Organisasi Oi, yang bergerak dalam berbagai aksi sosial kemasyarakatan, kami LBH Yudisial Orang Indonesia Banten, yang berafiliasi dengan Organisasi tersebut siap melakukan aksi sosial kemasyarakatan melalui bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu," ujar Alung biasa disapa.
Masih menurut Alung, LBH Yudisial Orang Indonesia (YOI) Banten diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan dan meng edukasi kepada masyarakat tentang hukum sehingga dalam setiap perbuatannya masyarakat dapat memahami perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum.
"LBH Yudisial Orang Indonesia YOI Banten, terbuka luas untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan bantuan hukum, kami bersama tim akan melayani dengan sepenuh hati, saya pastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kami, semua sama akan kami layani," tegas Alung. (Jaka)