SERANG, serangraya.com - Sadis anak dibawah umur di kampung cikoak, desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Serang - banten, mengalami pelecehan sexsual di rumahnya.
Berinisial RN yang berumur (14) tahun menceritakan kejadian tersebut kepada awak media salah seorang pelaku berinisial NS waktu siang jam 15:30 datang kerumah RN dan tiba-tiba masuk kerumah di kiranya cuma mau tiduran di depan rumah, ternyata NS masuk ke kamar dan melakukan pemaksaan terhadap RN serta NS mengancam jika kejadian tersebut di ceritakan kepada orang tuanya, maka pelaku akan membunuhnya," ucap RN, Kamis (15/6/2023)
Usup dari wakil ketua dewan pimpinan cabang (DPC) organisasi badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) mengutuk keras terhadap pelaku yang sudah tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan akan terus berjuang untuk melakukan upaya hukum agar si pelaku di jerat hukum yang berlapis," Ujarnya
Dengan kejadian tersebut ibu korban mendatangi Polres Serang untuk membuka laporan atas kejadian yang menimpa kepada anaknya RN,
"Murti selaku ibu korban meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) PPA polres kabupaten serang segera menangkap pelaku yang tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur, sampai saat ini anaknya mengalami pisikis dan kejiwaan," ucap Murti.