Banten - Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten akan mengawal samapai tuntas dari Mabes Polri hingga Pertamina (BUMN), atas Dugaan Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi yang di angkut menggunakan mobil Suzuki Pickup berwarna Silver dengan plat nomor F. 8537 HV, di Jln Raya Bojonggede Kemang (Bomang)Minggu, (23/02/2025)
Edward Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten menyampaikan,"Menurut keterangan dari supir ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun, dari keterangan tersebut kuat dugaan kami gas 3 kg subsidi tersebut akan di oplos," ungkapnya.
Lebih lanjut Edward mengatakan, "Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen," Imbuhnya.
Aturan pembelian gas elpiji 3 kg:
Pembeli harus menunjukkan KTP
Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.
Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.
Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.
Masih Edward, "Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, dan kami tim LPK-RI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," Tegas Edward.
(Hu/Tim/Red)