Kabupaten Sukabumi,- 2 (Dua) orang yaitu yang bernama YOGIS dan ISAM merupakan Supir dan Kernet Mobil Tangki Transportir Pengangkut BBM Jenis Bio Solar PT. Pertamina(Warna Merah-Putih)Kapasitas 8000 Liter dengan Nomor Polisi B 9852 SFU telah tertangkap tangan oleh LPK RI dan Awak Media sedang menyedot muatannya di bahu jalan untuk diperjualbelikan kepihak lain,Rabu Dini Hari Tanggal 14 Agustus 2024 Pukul 02. 35 WIB.(24/08/2024)
Ketika Awak Media dan LPK RI Sedang melintas di Ciparay Kecamatan Jampang Kulon melihat 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merah Putih Milik PT. Pertamina B 9852 SFU dan satu Unit Mobil Senia Silver G. 9349 DE Berpakir tidak seperti biasanya tepatnya di Bahu Jalan Dekat SPBU Ciparay Kecamatan Jampang Kulon ,Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat.Kami Awak Media guna untuk Konfirmasi menghampiri ke kedua mobil tersebut yang sedang parkir dan Awak Media menanyakan ke seorang yang bernama Yogis Mengaku sebagai Supir Truk Tangki Tersebut Menjelaskan."Pak Benar Supir Mobil ini saya dan saya sedang Menurunkan/menyedot Bio Solar dari Tangki Solar Mobil saya dengan maksud untuk di jual ke Bapak yang membawa Mobil Senia Silver itu."
"Pak benar supir mobil ini saya dan saya sedang Menurunkan/Menyedot Bio Solar dari Tangki Solar Mobil Saya dengan maksud untuk dijual ke Bapak yang membawa Mobil Senia Silver itu."Terang Yogis
Berkaitan dengan hal tersebut BPH Migas dan PT. Pertamina harus memberiksn sanksi yang tegas kepada Supir dan Kernet(Red.Yogis dan Isam)yang telah menyalurkan dan menjual Bio Solar Subsidi tidak sesuai Peruntukan.
Sudah jelas sanksinya setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam)tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000(Enam Puluh Milyat
Hingga berita ini diterbitkan pihak pihak yang terkait belum terkonfirmasi.(Her/Red/Tim)