Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Lpk-Ri DPD Provinsi Banten Kembali Menyerahkan Langsung Surat Somasi Ke-2

SERANG RAYA
Senin, 08 April 2024
Last Updated 2024-04-08T05:20:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Banten - Lpk-Ri DPD Provinsi Banten kembali menyerahkan surat somasi ke-2, kepada Icha (Orang Tua) Bahwa Berdasarkan Surat Kuasa yang Saudari tandatangani pada tanggal 12 Maret 2024 guna melakukan segala Tindakan hukum yang dianggap baik dan perlu untuk kepentingan hukum Saudari dengan hak Subsitusi dan Hak Retensi, Senin, (08/04/2024) 

Edwar Ketua Lpk-Ri DPD Provinsi Banten ketika di temui di kantornya mengatakan, "Kami telah berprestasi yang dibuktikan telah mendapat Tanda Lapor No. LP/B/116/II/2024/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 11 Februari 2024, Tetapi Saudari Belum Memberikan Hak Retensi Kepada kami Sebagai Penerima Kuasa, Namun Saudari telah mencabut Surat Kuasa yang Saudari tandatangani secara sepihak pada tanggal 28 Maret 2024 melalui WA, namun aslinya belum kami terima,"Jelas Edwar

Edwar juga menambahkan, "Dan bila benar Saudari ingin mencabut Surat Kuasa tertanggal 12 Maret 2024, Mohon Hak Retensi kami Saudari Bayar segera, apabila tidak saudari bayar, kami bisa menempuh Jalur Hukum Pidana Penipuan Sebagaimana dimaksud Pasal KUHPidana," Ucap Edwar. 


"Demikian Peringatan (Somasi) Ke 2 Ini telah kami sampaikan, kami beri waktu 3 (tiga) hari dari surat ini ndatangani, bilamana tidak ada tanggapan dalam tiga hari kami akan mengambil langkah hukum, agar terciptanya birokrasi hukum yang baik dan masyarakat taat hukum," Tandasnya. (Heru) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat