Banten - Lpk-Ri DPD Provinsi Banten kembali menyerahkan surat somasi ke-2, kepada Icha (Orang Tua) Bahwa Berdasarkan Surat Kuasa yang Saudari tandatangani pada tanggal 12 Maret 2024 guna melakukan segala Tindakan hukum yang dianggap baik dan perlu untuk kepentingan hukum Saudari dengan hak Subsitusi dan Hak Retensi, Senin, (08/04/2024)
Edwar Ketua Lpk-Ri DPD Provinsi Banten ketika di temui di kantornya mengatakan, "Kami telah berprestasi yang dibuktikan telah mendapat Tanda Lapor No. LP/B/116/II/2024/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 11 Februari 2024, Tetapi Saudari Belum Memberikan Hak Retensi Kepada kami Sebagai Penerima Kuasa, Namun Saudari telah mencabut Surat Kuasa yang Saudari tandatangani secara sepihak pada tanggal 28 Maret 2024 melalui WA, namun aslinya belum kami terima,"Jelas Edwar
Edwar juga menambahkan, "Dan bila benar Saudari ingin mencabut Surat Kuasa tertanggal 12 Maret 2024, Mohon Hak Retensi kami Saudari Bayar segera, apabila tidak saudari bayar, kami bisa menempuh Jalur Hukum Pidana Penipuan Sebagaimana dimaksud Pasal KUHPidana," Ucap Edwar.